Pengusaha Harus Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Salah Satunya KITE IKM

Industri menengah memiliki nilai investasi lebih dari Rp 1 miliar-Rp 15 miliar. Kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar. Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5-Rp 50 miliar.
Bea Cukai berharap para pengusaha IKM mengetahui fasilitas KITE IKM. Fasilitas yang dapat mendukung usaha seperti mudahnya kegiatan ekspor impor, penurunan biaya produksi, peningkatan modal usaha, peningkatan daya saing, adanya saluran impor dan ekspor bahan baku dan hasil produksi, serta arus barang dan produksi menjadi lancar.
Selain itu, dengan adanya fasilitas ini dapat mendorong tumbuh dan berkembangnya produk IKM dengan branding nasional yang mampu merebut dan mengisi pasar internasional, memperkuat daya saing Indonesia dalam penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Serta dapat memperkuat pondasi perekonomian dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dengan mendukung pengembangan IKM berorientasi ekspor. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pengusaha jangan takut melakukan ekspor. Manfaatkan fasilitas kepabeanan, seperti KITE IKM.
Redaktur & Reporter : Boy
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Dorong Efisiensi Ekspor Nasional, Bank Mandiri Hadirkan Solusi Digital untuk DHE SDA
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini