Pengusaha Hiburan Malam Jakarta Wajib Lapor Tiap Dua Bulan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memanggil pengusaha hiburan malam setiap dua bulan.
Hal itu dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
"Sudah diberikan surat edaran. Rencana ke depan minimal dua bulan sekali kami panggil secara bergiliran, pengusaha hiburan, pengusaha restoran, pengusaha hotel," kata Kabid Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Toni Bako, Rabu (20/12).
Dia menambahkan, pihaknya sudah menerapkan cara itu sebelum kasus Diskotek MG yang memproduksi narkoba muncul.
Menurut Toni, surat edaran itu berisi imbauan kepada pengusaha tempat hiburan malam untuk menjalankan bisnis sesuai izin.
Dia menegaskan, tempat hiburan malam tidak diperbolehkan menjadi sarang narkoba dan asusila.
"Kalau ada yang nakal-nakal, risiko sendiri. Kami akan tutup," kata Toni. (tan/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memanggil pengusaha hiburan malam setiap dua bulan. Hal itu dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba di tempat hiburan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya