Pengusaha Hiburan Tak Mau Bayar Royalti?
Kamis, 16 Maret 2017 – 19:48 WIB

Tempat Karaoke. ILUSTRASI. FOTO: Dok. Jawa Pos
Setelah dibayar royalty dari user ke LMK, baik Wami dan yang lainnya melalui KP3R tersebut. Untuk selanjutnya didistribusikan kepada pihak terkait sebagai bagian hak ekonomi yang harus mereka dapatkan.
“Dari royalty diterima oleh LMK itu, segera didistribuskan kepada para pihak terkait seperti pencipta dan yang lainnya sesuai dengan porsi dan hak ekonominya masing-masing, ” tandasnya.(*/jpnn)
Ada tuduhan sebagian pihak terhadap pengusaha atau user hiburan yang menggunakan lagu di eksekutif karaoke room tidak mau membayar royalti. Padahal,
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- WAMI Umumkan Jadwal Baru Distribusi dan Pembagian Royalti Minimum Bagi Anggota
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Jaga Warisan Intelektual Bangsa, Ibas Siap Kawal Regulasi dan Insentif Penulis
- Opick Ogah Ribut soal Royalti Lagu, Ternyata Ini Alasannya
- Heboh Kasus Royalti Agnez Mo Vs Ari Bias, Opick Berkomentar Begini