Pengusaha Hingga PNS, Tertipu Investasi Bodong
Rabu, 27 Maret 2013 – 06:36 WIB
Sementra itu, Kasubdit II Fiskal Moneter Devisa (Fismondev) Ditkrimsus Polda Jabar AKBP Mokhmad Ngajib mengatakan, modus yang dilakukan dengan membuka website yang bernama Pandawa Investa dengan alamat www.andawainvesta.com. "Dengan modus menjanjikan dapat memberikan keuntungan sebesar 50 hingga 70, 100 hingga 300 persen," paparnya.
Baca Juga:
Saat ini, pihak kepolisian menyita barang bukti seperti 15 surat perjanjian kerja (SPK), kuitansi penyerahan uang, 1 unit laptop, dua buah buku tabungan Mandiri dan BRI, 1 unit hp android merk cross, satu unit token fasilitas M-banking.
"Pasal yang diberikan kepada pelaku yakni pasal 28 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE perihal menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar dan pasal 372 dan 378 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara. (hen)
SOETTA--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (dirkrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat, melakukan ekspose prihal penipuan berkedok investasi investasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka