Pengusaha Hingga PNS, Tertipu Investasi Bodong

Pengusaha Hingga PNS, Tertipu Investasi Bodong
Pengusaha Hingga PNS, Tertipu Investasi Bodong
Sementra itu, Kasubdit II Fiskal Moneter Devisa (Fismondev) Ditkrimsus Polda Jabar AKBP Mokhmad Ngajib mengatakan, modus yang dilakukan dengan membuka website yang bernama Pandawa Investa dengan alamat www.andawainvesta.com. "Dengan modus menjanjikan dapat memberikan keuntungan sebesar 50 hingga 70, 100 hingga 300 persen," paparnya.

Saat ini, pihak kepolisian menyita barang bukti seperti 15 surat perjanjian kerja (SPK), kuitansi penyerahan uang, 1 unit laptop, dua buah buku tabungan Mandiri dan BRI, 1 unit hp android merk cross, satu unit token fasilitas M-banking.

"Pasal yang diberikan kepada pelaku yakni pasal 28 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE perihal menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar dan pasal 372 dan 378 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara. (hen)

SOETTA--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (dirkrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat, melakukan ekspose prihal penipuan berkedok investasi investasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News