Pengusaha Hotel Bersama Seorang Wanita Melakukan Transaksi, Polisi Gerak Cepat
Selasa, 25 Mei 2021 – 00:14 WIB
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pada Jumat (7/5) pukul 23.00 WITA, di parkiran salah satu restoran wilayah Mengwi, Badung, kedua pelaku ditangkap.
Dari hasil penangkapan ditemukan dua plastik hitam berupa satu plastik klip yang berisi daun, batang dan biji kering diduga narkotika jenis ganja, dan plastik hitam.
Keduanya dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bisnis haram WNA yang juga pengusaha perhotelan di wilayah Lombok, bersama seorang wanita dibongkar polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap