Pengusaha Ini Akhirnya Dieksekusi di Depan Istri Muda
Senin, 01 Februari 2016 – 04:30 WIB
Kemudian PT Pekanbaru menjatukan vonis 10 bulan penjara terhadap Ajo Safari. Kemudian JPU mengajukan Kasasi ke MA. Setelah ditunggu-tunggu hingga setahun lebih baru putusan keluar dari MA yang menyatakan terdakwa bersalah dan
divonis 7 bulan kurungan penjara.
Maka setelah di eksekusi kini terdakwa Ajo Safari harus mendekam di balik jeruji besi Lapas Pekanbaru, untuk menjalani hukuman yang di jatuhkan hakim MA. Setelah dari awal Ajo Safari tidak ditahan mulai dari kepolisian hingga proses persidangan berlangsung.(MXQ/ray)
PELALAWAN - Pengusaha rumah makan (RM), Edi Putra alias Ajo Safari (47) yang didakwa mentelantarkan istri tuanya Nelawati (45) akhirnya dieksekusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas