Pengusaha Ini Didakwa Suap Edhy Prabowo Miliaran Rupiah

Pengusaha Ini Didakwa Suap Edhy Prabowo Miliaran Rupiah
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan empat tersangka lainnya ditahan KPK, Jakarta, Kamis (26/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum KPK mendakwa pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito telah menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.

Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan kepada Suharjito dalam sidang perkara dugaan suap perizinan ekspor benih lobster.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang seluruhnya USD 103 ribu dan Rp 706.055.440," ujar jaksa dalam dakwaannya, Kamis (11/2).

Jaksa menyebut, Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui kedua stafnya, yakni Safri dan Andreau Misanta Pribadi.

Edhy menerima uang itu melalui staf pribadinya, Amiril Mukminin, staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih, dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswandi Pranoto Loe.

Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan mempercepat perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020.

Menurut jaksa, uang tersebut diperuntukkan kepentingan Edhy Prabowo dan Iis Rosita Dewi.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu supaya Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor benih bening lobster kepada PT DPPP," kata kaksa.

JPU KPK mendakwa pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama telah menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News