Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya

Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
Direktur PT. Adera Ramanda Group Ahmad Ramadan (27), tersangka kasus kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp10,36 miliar, Bandar Lampung, Senin (2/12/2024) (ANTARA/HO-Polda Lampung)

jpnn.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan penjualan kopi oleh Direktur PT. Adera Ramanda Group Ahmad Ramadan (27).

Dalam kasus ini, kerugian korban mencapai Rp 10,36 miliar

Tersangka Ahmad Ramadan ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, pada 29 November 2024.

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pahala Simanjuntak mengatakan tersangka ditangkap setelah sempat buron sejak September.

Kasus ini berawal pada 5 September 2024, saat Ahmad Ramadan menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada dari dua korban, M. Rozikin, seorang petani dari Lampung Barat, dan Natalia, pekerja swasta dari Bandarlampung.

Biji kopi tersebut totalnya seberat 151.191,6 kilogram dengan nilai Rp 10,36 miliar.

Tersangka lantas menjanjikan pembayaran dua hari setelah barang diserahkan ke gudang perusahaan. "Namun, janji itu tak ditepati," kata Kombes Pahala di Bandar Lampung, Senin (2/11/2024).

Ketika para korban mengkonfirmasi ke pihak pembeli, mereka menemukan bahwa pembayaran telah dilakukan, tetapi tersangka tidak memberikan uang tersebut dan menghilang tanpa jejak.

Pengusaha di Lampung ini gelapkan uang penjualan kopi senilai Rp 10,36 miliar. Modusnya setelah terima uang dari pembeli, dia langsung menghilang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News