Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
Setelah laporan resmi dibuat pada 12 September 2024, Tim Opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung memulai penyelidikan.
Pahala menyebutkan, penangkapan dilakukan dengan pengamanan sejumlah barang bukti, termasuk dua mobil mewah, perhiasan berharga, dokumen kendaraan, dan aset properti bernilai miliaran rupiah.
"Kami berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti yang menjadi hasil kejahatannya," ucapnya.
Dia mengatakan penipuan ini dilakukan tersangka secara terencana dengan nilai kerugian yang sangat besar.
"Kami akan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Kombes Pahala menambahkan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan dan kemungkinan adanya korban lain.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar.
"Polda Lampung berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan seperti ini. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi," pungkasnya.
Pengusaha di Lampung ini gelapkan uang penjualan kopi senilai Rp 10,36 miliar. Modusnya setelah terima uang dari pembeli, dia langsung menghilang.
- Prabowo Pamer Kinerja Kabinetnya di Hadapan Pengusaha US-ASEAN, Begini Katanya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi
- KPK Panggil Pihak Pengusaha dan PT Calista Perkasa Mulia terkait Kasus Korupsi di Kemenhub
- UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Kadin Imbau Pengusaha tak Melakukan PHK
- Don Papank Dilantik jadi Wakomtap Kadin Indonesia Bidang Motor Listrik