Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
Selasa, 03 Desember 2024 – 07:27 WIB
Penyidik sendiri menerapkan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP terhadap perbuatan pelaku.(ant/jpnn)
Pengusaha di Lampung ini gelapkan uang penjualan kopi senilai Rp 10,36 miliar. Modusnya setelah terima uang dari pembeli, dia langsung menghilang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Prabowo Pamer Kinerja Kabinetnya di Hadapan Pengusaha US-ASEAN, Begini Katanya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi
- KPK Panggil Pihak Pengusaha dan PT Calista Perkasa Mulia terkait Kasus Korupsi di Kemenhub
- UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Kadin Imbau Pengusaha tak Melakukan PHK
- Don Papank Dilantik jadi Wakomtap Kadin Indonesia Bidang Motor Listrik