Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
Selasa, 03 Desember 2024 – 07:27 WIB

Direktur PT. Adera Ramanda Group Ahmad Ramadan (27), tersangka kasus kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp10,36 miliar, Bandar Lampung, Senin (2/12/2024) (ANTARA/HO-Polda Lampung)
Penyidik sendiri menerapkan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP terhadap perbuatan pelaku.(ant/jpnn)
Pengusaha di Lampung ini gelapkan uang penjualan kopi senilai Rp 10,36 miliar. Modusnya setelah terima uang dari pembeli, dia langsung menghilang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Secangkir Kopi Sambut Pengunjung di Pavindo, World Expo 2025
- 3 Manfaat Kopi untuk Kulit yang Luar Biasa