Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya

Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
Direktur PT. Adera Ramanda Group Ahmad Ramadan (27), tersangka kasus kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp10,36 miliar, Bandar Lampung, Senin (2/12/2024) (ANTARA/HO-Polda Lampung)

Penyidik sendiri menerapkan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP terhadap perbuatan pelaku.(ant/jpnn)

Pengusaha di Lampung ini gelapkan uang penjualan kopi senilai Rp 10,36 miliar. Modusnya setelah terima uang dari pembeli, dia langsung menghilang.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News