Pengusaha Ini Geram Kasusnya tak Kunjung Tuntas

Usai pemeriksaan setempat, Conti mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan gedung BCC. "Tidak benar kalau dikatakan saya sebagai pemegang saham, saya tidak pernah diikutkan. Gedung itu 100 persen dikuasai oleh mereka," kata Conti.
Dijelaskannya, gedung itu sudah dikuasai Tjipta dan anak-anaknya. Padahal, kata dia, sebelumnya Tjipta tidak pernah membayar kepadanya. "Padahal gedung ini milik saya," ujarnya.
Dalam perkara ini, Conti selaku penggugat, menggugat Tjipta sebagai tergugat 1, Rikardo Fudjiarta yang juga putra sulung Tjipta sebagai tergugat II, Jenny putri Tjipta sebagai tergugat III, Jauhari sebagai tergugat IV, Toh York Yee Winston sebagai tergugat V, Anly Cenggana sebagai tergugat VI, Syafudin sebagai tergugat VII. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron