Pengusaha Ini Mangkir saat akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Nur Alam

Pengusaha Ini Mangkir saat akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Nur Alam
Yuyuk Andriati Iskak. Foto: Dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) Ahmad Nursiwan mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/9). 

Sedianya Ahmad diperiksa sebagai saksi korupsi penyalahgunaan kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan PT AHB oleh Gubenur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

“Ahmad Nursiwan saksi untuk tersangka NA (Nur Alam, red) tidak hadir," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (30/9). 

Namun hingga Jumat (30/9) sore, Ahmad tak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang jelas. "Belum ada konfirmasi atas ketidakhadirannya," ungkap Yuyuk. 

Nur Alam sampai saat ini masih belum diperiksa KPK. Dia malah mengajukan permohonan penangguhan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nur Alam tak terima dijadikan tersangka. 

Nur Alam diumumkan sebagai tersangka korupsi, Selasa (23/8). Dia diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.

Yakni, Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.

Izin itu diberikan kepada PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra. Nur Alam saat ini menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(boy/jpnn)

JAKARTA - Direktur Utama PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) Ahmad Nursiwan mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/9). 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News