Pengusaha Ini Sudah Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Malu
jpnn.com, CILEGON - Satreskrim Polres Cilegan menangkap seorang pengusaha berinisial DK (46) yang sudah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP M Nandar mengatakan DK ditangkap pada Kamis (23/6) setelah mereka menerima laporan dari ibu korban.
Pelaku disebut telah mencabuli Bunga (bukan nama asli) yang masih berusia sebelas tahun di Kecamatan Citangkil, Cilegon.
Korban diketahui merupakan anak dari pacar pelaku yang berinisial ML.
“Pelaku dugaan tindak pidana pelecehan seksual atau percabulan terhadap anak di bawah umur sudah kami tangkap,” ujar Nandar dalam siaran persnya, Jumat (24/6).
Perwira pertama Polri itu menjelaskan korban mengaku menjadi korban pencabulan pelaku sebanyak dua kali.
Kasus terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya.
“Menurut korban, saat dia sedang bermain HP di kamar pernah dipeluk dari belakang oleh DK, kemudian tersangka menyentuh bagian sensitif korban,“ beber Nandar.
Polisi menangkap seorang pengusaha berinisial DK (46) di Cilegon. Lelaki itu sudah melakukan pencabulan terhadap anak pacarnya.
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis