Pengusaha Ini Sudah Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Malu
Sabtu, 25 Juni 2022 – 00:08 WIB

Pengusaha berinisial DK (46) memakai baju hitam ketika diperiksa penyidik Polres Cilegon atas kasus pencabulan. Dok Humas Polda Banten.
Mendengar cerita korban, ML langsung marah dan mengadu ke ketua RT dan RW setempat. Kebetulan, pelaku merupakan tetangga korban.
Kemudian, kasus ini dilaporkan ke Polres Cilegon dan pelaku langsung ditangkap.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum.
“Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi sebagai pembuktian tindak pidana yang dilakukan pelaku,” tegas Nandar.
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap seorang pengusaha berinisial DK (46) di Cilegon. Lelaki itu sudah melakukan pencabulan terhadap anak pacarnya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Ayah Lecehkan Anak Tirinya di Pasar Minggu Ditangkap Polisi
- Polisi Ciduk Oknum Guru Ngaji yang Sodomi Bocah Usia 8 Tahun di Makassar
- Dosen Unnes Ternyata Lakukan Pelecehan Terhadap 4 Mahasiswi
- Dosen Unnes yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Langsung Dicopot dari Jabatannya
- Oknum ASN di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini