Pengusaha Ini Tak Bayar Pajak 35 Tahun, Akhirnya...
jpnn.com, JAKARTA - Tak sedikit wajib pajak yang akhirnya ikut pengampunan pajak atau tax amnesty.
Salah satunya, yakni pengusaha Mohammad Jusuf Hamka.
Dia mengakui tidak membayar pajak selama 35 tahun, hingga mendapat pengampunan pajak dari pemerintah melalui program tax amnesty jilid pertama.
“Saya bawa daftar harta saya (ke Kantor Pelayanan Pajak). Saya bilang saya sudah 35 tahun tidak tertib pajak. Saya mengaku dosa,” katanya dalam acara Tax Campaign Spectaxcular DJP 2022 di Jakarta, Rabu (23/3).
Jusuf menilai Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sangat berani mengambil risiko dengan mengadakan program tax amnesty.
Menurutnya, program tax amnesty merupakan langkah keadilan pemerintah terhadap para pengusaha yang selama ini tidak tertib pajak seperti dirinya.
Terlebih lagi, saat ini pemerintah juga mengeluarkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan terusan dari program tax amnesty jilid pertama.
“Dengan diberikan tax amnesty dan PPS ini lebih dari adil menurut kami karena dosa-dosa kita diampuni,“ ujar Jusuf.
Mohammad Jusuf Hamka adalah salah satu pengusaha yang tidak membayar pajak selama 35 tahun. Simak selengkapnya
- Penjelasan Sri Mulyani soal Sumber Pembiayaan Program 3 Juta Rumah, Ternyata
- Panca Residence Hadirkan Hunian di Dekat Stasiun LRT Ciracas Jakarta Timur
- Bu Sri Mulyani Bertitah, Tenaga Honorer Tidak Akan Terkena PHK
- Gita Wirjawan dan Sri Mulyani Bicara Menjaga Stabilitas Fiskal RI di Tengah Ketidakpastian Global
- Komisi IV Tunda Pembahasan Efisiensi Anggaran Bareng Mitra, Ini Masalahnya
- Coretax Bikin Masyarakat Resah, ORI Minta DJP Segera Beri Solusi