Pengusaha Jasa Internet Kawal PK Kasus IM2

Pengusaha Jasa Internet Kawal PK Kasus IM2
Pengusaha Jasa Internet Kawal PK Kasus IM2

Namun, dalam ranah Tata Usaha Negara (TUN), MA justru memperkuat putusan Pengadilan TUN Jakarta pada tingkat kasasi yang memutuskan bahwa audit BPKP yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun tidak sah dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum. MA memerintahkan BPKP untuk mencabutnya.

Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin punya pendapat sama. Dia melihat banyak kejanggalan dalam kasus Indosat-IM2 ini.

Selain adanya dua putusan MA yang saling bertentangan, juga ada kejanggalan dimana ruang lingkup kerja sama Indosat-IM2 tak pernah menyebut satu pun masalah frekuensi. (rls/jpnn)

 


JAKARTA -  Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) memberikan dukungan terhadap mantan Direktur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News