Pengusaha Jasa Internet Kawal PK Kasus IM2
Kamis, 12 Februari 2015 – 14:20 WIB
Namun, dalam ranah Tata Usaha Negara (TUN), MA justru memperkuat putusan Pengadilan TUN Jakarta pada tingkat kasasi yang memutuskan bahwa audit BPKP yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun tidak sah dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum. MA memerintahkan BPKP untuk mencabutnya.
Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin punya pendapat sama. Dia melihat banyak kejanggalan dalam kasus Indosat-IM2 ini.
Selain adanya dua putusan MA yang saling bertentangan, juga ada kejanggalan dimana ruang lingkup kerja sama Indosat-IM2 tak pernah menyebut satu pun masalah frekuensi. (rls/jpnn)
JAKARTA - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) memberikan dukungan terhadap mantan Direktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata