Pengusaha Jasa Internet Khawatir Terjerat Hukum

Pengusaha Jasa Internet Khawatir Terjerat Hukum
Pengusaha Jasa Internet Khawatir Terjerat Hukum

jpnn.com - JAKARTA - Putusan bersalah hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, bisa mengganggu kegiatan layanan internet di Indonesia. Pasalnya, semua Internet Service Provider (ISP) terancam terjerat pelanggaran hukum.

"Apa efek dari putusan hakim tersebut? Akan berdampak kepada seluruh anggota, kami semua bisa jadi tersangka," ungkap Sapto Anggoro, Sekertaris Jendral, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) saat berbicara dalam diskusi nasional telekomunikasi bertema "Perkembangan Dunia Telekomunikasi dan Investasi Paska-putusan Pengadilan Tipikor" yang digelar di gedung Pusat Studi Jepang Universitas Indonesia (UI), Senin (30/9)

Sapto melanjutkan, hampir semua ISP di Indonesia menjalankan model bisnis yang mirip dengan kerjasama Indosat-IM2. Rata-rata, para ISP menggandeng penyelenggara jaringan untuk menjual layanan. Artinya, putusan IM2 akan menyebabkan parea pengusaha  takut bertindak.

Saat ini jumlah anggota APJJI mencapai 250 perusahaan, sebanyak 90 per berstatus UKM dan 10 persen berkapasitas besar. Karena takut, Sapto mengatakan, saat ini sebagian besar perusahaan terpaksa wait and see terlebih dahulu sebelum menjalankan aksi bisnisnya.

Ketakutan ini berdampak pada keterlambatan layanan internet ke masyarakat di masa depan. Bahkan jika semua ISP benar-benar dianggap melanggar aturan, maka bisa jadi akan ada "kiamat internet" di Indonesia. Padahal, industri ini sudah memberikan banyak kontribusi kepada Negara.

Sapto mencatat, industri ini sudah memberikan kontribusi sebesar Rp 150 triliun, atau kurang lebih 10% dari total APBN. Sejak tahun 2010, tiap tahun industri ini menyumbang pendapatan bukan pajak lewat Universal Service Obligation (USO) Rp 1,36 triliun-Rp 1,82 triliun ke negara.

Pengamat hukum telekomunikasi dari UI, Edmon Makarim, yang juga hadir dalam diskusi menilai tuntutan Kejaksaan dan putusan hakim Tipikor terhadap Indosat-M2 adalah salah. Kejaksaan telah inskonstitusional menuntut karena mengabaikan UU Telekomunikasi, dan hakim terbukti tidak punya keyakinan dalam memutus.

"Kalau ada orang yang bilang IM2 salah, kita tanya saja apakah HP-nya ada layanan Internet atau tidak? Kalau ada, kita anggap dia tidak konsisten karena pakai internet hasil korupsi," tegas Edmon.

JAKARTA - Putusan bersalah hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, bisa mengganggu kegiatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News