Pengusaha Jasa Internet Khawatir Terjerat Hukum

Pengusaha Jasa Internet Khawatir Terjerat Hukum
Pengusaha Jasa Internet Khawatir Terjerat Hukum

Edmon melanjutkan, seharusnya negara mensupport bisnis ini sehingga nilai investasi telekomunikasi semakin bertambah, bukan malah menimbulkan keresahan. Untuk menyelesaikan ancaman dampak ekonomi jangka panjang, Presiden semestinya tidak diam dan bersikap lebih tegas.

Diskusi yang digelar atas inisiatif Forum Mahasiswa Peduli Internet (FMPI) tersebut, dihadiri kurang lebih  300 orang yang sebagian besar mahasiswa dari berbagai universitas di Jabodetabek seperti,  UI, Gunadarma, Bina Sarana Informatika (BSI), Universitas Pancasila (UP), Trisakti dan Bina Nusantara (Binus).

FMPI juga mengundang Rizal Edy Halim, pengamat ekonomi dari UI dan pihak Kejaksaan Agung untuk hadir dalam diskusi. Namun, pihak Kejaksaan tidak mengutus satupun perwakilan untuk hadir. "Kami sayangkan, kami mengubungi lagi lewat telepon dan SMS untuk minta konfirmasi, namun tidak ada jawaban," ungkap Al Akbar, Ketua FMPI.

Sekedar informasi pada Juli lalu, pengadilan Tipikor menghukum Indar 4 tahun kurungan, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Hakim juga memutus IM2 harus bayar denda sebesar Rp 1,3 triliun. Hakim menilai kerjasama sewa bandwith antara Indosat-IM2 mengandung unsur korupsi.(fuz/jpnn)


JAKARTA - Putusan bersalah hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, bisa mengganggu kegiatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News