Pengusaha Karaoke Sebut Rakyat Butuh Hiburan
Sementara itu, anggota Tim Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RanHAM), Rustidjo mengusulkan pajak karaoke tidak lebih dari 40 persen. Agar tidak terlalu memberatkan pengusaha. “Sesuai dengan pertimbangan akademisi rasionalnya antara tigapuluh lima sampai empat puluh persen paling tinggi,” katanya.
Hal itu mengacu pada undang-undang nomor 28 tahun 2009 pasal 45 ayat 1. bahwa pajak hiburan setinggi-tingginya 35 persen. Sementara pajak 75 persen diterapkan untuk tempat mandi uap alias Spa, night club, dan panti pijat. Dia berharap sebelum revisi perda diketuk aturan pajak sudah bisa dirubah. Agar pendapatan pajak dari karaoke bisa optimal. “Bukan setuju pada kemaksiatan. Tapi kan perkembangan kota Tasikmalaya semakin pesat. Pada umumnya kota maju pasti selalu ada tempat-tempat karaoke,” pungkasnya. (pee)
CIPEDES-Rencana penutupan karaoke dinilai rencana bukan solusi terbaik. Karena disana ada banyak karyawan yang menggantungkan hidup. Masyarakat juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Innalillahi, 2 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus dan Truk di Tol Cipularang
- Azman Hilang di Sungai Buton Utara Sultra
- Libur Natal 2024, Konsumsi Pertamax Naik 21,7 Persen di Sumbagsel
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter