Pengusaha Karaoke Sebut Rakyat Butuh Hiburan

Pengusaha Karaoke Sebut Rakyat Butuh Hiburan
Pengusaha Karaoke Sebut Rakyat Butuh Hiburan

Sementara itu, anggota Tim Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RanHAM), Rustidjo mengusulkan pajak karaoke tidak lebih dari 40 persen. Agar tidak terlalu memberatkan pengusaha. “Sesuai dengan pertimbangan akademisi rasionalnya antara tigapuluh lima sampai empat puluh persen paling tinggi,” katanya.

Hal itu mengacu pada undang-undang nomor 28 tahun 2009 pasal 45 ayat 1. bahwa pajak hiburan setinggi-tingginya 35 persen. Sementara pajak 75 persen diterapkan untuk tempat mandi uap alias Spa, night club, dan panti pijat. Dia berharap sebelum revisi perda diketuk aturan pajak sudah bisa dirubah. Agar pendapatan pajak dari karaoke bisa optimal. “Bukan setuju pada kemaksiatan. Tapi kan perkembangan kota Tasikmalaya semakin pesat. Pada umumnya kota maju pasti selalu ada tempat-tempat karaoke,” pungkasnya. (pee)


Berita Selanjutnya:
Padang-Painan Lumpuh

CIPEDES-Rencana penutupan karaoke dinilai rencana bukan solusi terbaik. Karena disana ada banyak karyawan yang menggantungkan hidup. Masyarakat juga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News