Pengusaha Karoke Tolak Bayar Pajak
Senin, 04 Februari 2013 – 17:25 WIB
MAKASSAR - Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Sulawesi Selatan menolak membayar pajak hiburan seiring dengan pemberlakukan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Perda yang mulai diterapkan Januari 2013 ini mewajibkan pengusaha karaoke umum di kota Makassar untuk membayar pajak 50 persen dari omset.
AUHM menilai kenaikan pajak dari 35 persen menjadi 50 persen sangat membebani pengusaha. Asosiasi yang menaungi 112 rumah karoke ini juga menganggap tidak ada aspek keadilan dalam Perda Nomor 3 tersebut.
Ketua AUHM Makassar, Zulkarnaen Ali Naru mengatakan, karena adanya ketidakadilan dalam perda tersebut, pihaknya sepakat untuk menolak membayar pajak mulai Januari tahun ini, sebelum ada kesepakatan antara pengusaha dan Pemkot.
Salah satu bukti ketidakadilan Perda ini, ujar Zulkarnaen, yakni perbedaan beban pajak antara karaoke umum dan rumah bernyanyi keluarga. Karaoke umum, kata dia, dibebankan pajak 50 persen dari omset, sementara rumah bernyanyi keluarga hanya dibebankan 35 persen.
MAKASSAR - Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Sulawesi Selatan menolak membayar pajak hiburan seiring dengan pemberlakukan Perda Nomor 3 Tahun
BERITA TERKAIT
- Garuda Indonesia dan Pusat Fertilitas Alpha IVF & Women’s Specialists Kuala Lumpur Teken Kerja Sama
- Melangkah Maju Menjadi Satu, PT BGR Logistik Indonesia Rayakan HUT ke-3
- 56% Bisnis di Indonesia jadi Korban Fraud Digital, 4 Langkah Penting ini Perlu Diambil
- Konsisten Terapkan Produk Halal, Ajinomoto Raih Penghargaan IHATEC
- Sinar Mas Land Sukses Menyelenggarakan DNA Leadership Summit di BSD City
- Efek Aquabike Championship 2024 Penumpang Ferry di Danau Toba Melonjak 12,7%