Pengusaha Karoke Tolak Bayar Pajak
Senin, 04 Februari 2013 – 17:25 WIB
MAKASSAR - Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Sulawesi Selatan menolak membayar pajak hiburan seiring dengan pemberlakukan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Perda yang mulai diterapkan Januari 2013 ini mewajibkan pengusaha karaoke umum di kota Makassar untuk membayar pajak 50 persen dari omset.
AUHM menilai kenaikan pajak dari 35 persen menjadi 50 persen sangat membebani pengusaha. Asosiasi yang menaungi 112 rumah karoke ini juga menganggap tidak ada aspek keadilan dalam Perda Nomor 3 tersebut.
Ketua AUHM Makassar, Zulkarnaen Ali Naru mengatakan, karena adanya ketidakadilan dalam perda tersebut, pihaknya sepakat untuk menolak membayar pajak mulai Januari tahun ini, sebelum ada kesepakatan antara pengusaha dan Pemkot.
Salah satu bukti ketidakadilan Perda ini, ujar Zulkarnaen, yakni perbedaan beban pajak antara karaoke umum dan rumah bernyanyi keluarga. Karaoke umum, kata dia, dibebankan pajak 50 persen dari omset, sementara rumah bernyanyi keluarga hanya dibebankan 35 persen.
MAKASSAR - Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Sulawesi Selatan menolak membayar pajak hiburan seiring dengan pemberlakukan Perda Nomor 3 Tahun
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Impor 200 Ribu Sapi Perah untuk MBG, Wow!
- Angka Kemiskinan Sumut 2024 Turun 10 Kali Dibandingkan Tahun Sebelumnya
- BI Pangkas Suku Bunga Acuan, Legislator Komisi XI: Sinyal Positif Bagi UMKM
- Danantara Dinilai Mampu Mengungguli Temasek, Ini Syaratnya
- Midea Luncurkan Kulkas Berkapasitas Besar, Canggih, Hemat Energi & Harga Terjangkau
- Konsistensi Pertamina Group Terapkan ESG Dapat Pengakuan Lembaga Pemeringkat Dunia