Pengusaha Karoke Tolak Bayar Pajak
Senin, 04 Februari 2013 – 17:25 WIB
Lukman Basrah mengaku jika besaran pajak yang ditetapkan dalam perda tersebut mengacu pada Peraturan Menteri. "Bahkan dalam peraturan menteri, pajak hiburan itu ditetapkan maksimal 70 persen. Tapi kita ambil jalan tengah dengan menetapkan 50 persen," ujar Lukman. (kas/sil)
MAKASSAR - Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Sulawesi Selatan menolak membayar pajak hiburan seiring dengan pemberlakukan Perda Nomor 3 Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Impor 200 Ribu Sapi Perah untuk MBG, Wow!
- Angka Kemiskinan Sumut 2024 Turun 10 Kali Dibandingkan Tahun Sebelumnya
- BI Pangkas Suku Bunga Acuan, Legislator Komisi XI: Sinyal Positif Bagi UMKM
- Danantara Dinilai Mampu Mengungguli Temasek, Ini Syaratnya
- Midea Luncurkan Kulkas Berkapasitas Besar, Canggih, Hemat Energi & Harga Terjangkau
- Konsistensi Pertamina Group Terapkan ESG Dapat Pengakuan Lembaga Pemeringkat Dunia