Pengusaha Katering Laporkan Bos BNI Syariah ke Bareskrim

Pengusaha Katering Laporkan Bos BNI Syariah ke Bareskrim
Pengusaha Katering Laporkan Bos BNI Syariah ke Bareskrim

jpnn.com - JAKARTA - Pengusaha catering nasabah BNI Syariah, Rudi Jundani melaporkan Presiden Direktur BNI Syariah, Dinno Indiano dan dan Divisi Hukum BNI Syariah, Bayi Rohayati ke Bareskrim Mabes Polri karena diduga melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan/hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

"Kami melaporkan Dirut PT BNI Syariah Dinno Indiano dan ke Bareskrim karena diduga melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan/hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 UU No 21 tahun 2008 tentang BNI Syariah," kata Kuasa Hukum Rudy Jundani, Asri Pane kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/1).

Langkah tersebut terpaksa diambil, ujar Asri Pane, karena berbagai cara mulai dari mediasi sampai keputusan Komisi Informasi Pusat dan keputusan Pengadilan tidak diindahkan pihak BNI Syariah.

Asri menceritakan, kasus ini bermula saat kliennya mendapatkan kontrak kerja catering dari PT Dalle Energy pada 7 Agustus 2007 dengan kontrak nomor 001/DE11-6030/DE-RLK/VIII/07 untuk lokasi PLTU 1 Jawa Timur (2x315 MW) Pacitan dan pada 27 September 2007 dengan kontrak nomor 002/DE11-6031/DE-RLK/IX/07 untuk lokasi PLTU 3 Banten (3x315 MW) Teluk Naga Lontar, dengan nilai US$ 40 juta.

“Untuk menjalankan kontrak tersebut kami mengajukan pinjaman ke BNI dan pada 2 April 2008, kami dapat fasilitas pembiayaan dari PT BNI Sentra Kredit Menegah Kota berdasarkan surat No. JKM/2.3/137/R atas kedua kontrak tersebut," ungkapnya.

Sejak itu dana mulai dicairkan. Dari Rp 40 miliar yang disepakati untuk fasilitas pinjaman, sekitar Rp 18 miliar sudah dicairkan untuk persiapan kerja dengan pembelian peralatan dan persiapan-persiapan lainnya. 

Hingga tanggal 27 Juni 2008, pembiayaan dari PT BNI SKM Kota tersebut diambil alih ke BNI Unit Usaha Syariah yang sekarang menjadi PT Bank BNI Syariah. Dilatakannya, pengalihan sendiri dilakukan karena sang klien ingin melakukan bisnis secara syariah.

Namun di tengah jalan, lanjutnya, PT Dalle Enegi tidak memenuhi kontrak penunjukkan kerja yang telah disepakati sehingga proyek tersebut mati di tengah jalan. 

JAKARTA - Pengusaha catering nasabah BNI Syariah, Rudi Jundani melaporkan Presiden Direktur BNI Syariah, Dinno Indiano dan dan Divisi Hukum BNI Syariah,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News