Pengusaha Katering Laporkan Bos BNI Syariah ke Bareskrim

Pengusaha Katering Laporkan Bos BNI Syariah ke Bareskrim
Pengusaha Katering Laporkan Bos BNI Syariah ke Bareskrim

"Klien kami terus berupaya agar bertanya kepada PT Dalle Energi, kenapa kontrak tidak juga dijalankan dan hingga 1 September 2009, PT Rolika Caterindo mengirimkan somasi terakhir kepada  PT Dalle Energi karena pelaksanaan pekerjaan catering belum bisa dilaksanakan karena berbagai alasan. Hingga akhirnya pada tanggal 9 September 2009 PT Rolika Caterindo melaporkan persoalan ini ke Polres Jakarta Selatan dengan LP No. Pol: 1563/K/IX/2009/RES.Jaksel dengan terlapor Sonny Purnara direkturnya, dengan pasal penipuan," jelasnya.

Laporan polisi ini jelas Asri tidak bisa ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sebab kurangnya alat bukti berupa surat verifikasi proyek yang  dikeluarkan oleh BNI kepada PT Dalle Energi dan jawaban dari PT Dalle Energy kepada pihak BNI. Surat verifikasi dan jawaban PT Dalle Energy inilah yang dimintakan oleh Rudy selama ini dan selama itu pula tidak diberikan oleh pihak BNI Syariah yang kini menjadi kreditor.

"Klien kami kemudian melaporkan hal ini ke Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat yang kemudian menyidangkan kasus sengketa informasi antara Pemohon PT Rolika Caterindo terhadap Termohon BNI Syariah. Dalam putusannya KIP menyatakan bahwa informasi yang saya mohonkan merupakan informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh publik. BNI Syariah kemudian menggugat KIP ke PN Jakarta Pusat karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melampaui wewenangnya," Asri.

Namun PN Jakarta Pusat lanjutnya, memutuskan menolak gugatan BNI Syariah, dan menguatkan Putusan KIP untuk memerintahkan Badan Publik memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik. Pemohon dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan karena pengajuan gugatan Penggugat BNI Syariah yang menyatakan tidak menerima putusan Ajudikasi KI sudah melewati batas waktu 14 hari kerja setelah diterimanya putusan berdasarkan UU KIP.

"Nah karena saya sudah berusaha dengan berbagai cara mulai dari mediasi sampai keluarkannya keputusan KIP dan pengadilan sampai ada perintah eksekusi, pihak BNI Syariah tidak juga mau mengeluarkan surat tersebut, maka kami pun melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri sejak tanggal 15 Desember lalu dan sekarang kami juga akan pertimbangkan untuk melaporkan pemalsuan ini kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia,"pungkasnya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Pengusaha catering nasabah BNI Syariah, Rudi Jundani melaporkan Presiden Direktur BNI Syariah, Dinno Indiano dan dan Divisi Hukum BNI Syariah,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News