Pengusaha Keberatan Harta Dianggap Penghasilan
jpnn.com, JAKARTA - Aturan yang memberlakukan pajak penghasilan (PPh) terhadap harta yang tidak dilaporkan dalam amnesti pajak membuat kalangan pengusaha keberatan.
Beleid dalam PP Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan tersebut dianggap menyalahi prinsip self-assessment yang selama ini dianut.
’’Itu salah satu yang dikhawatirkan menjadi ajang perdebatan atau bisa menimbulkan suatu kemungkinan persekongkolan. Sebab, di satu sisi, tax amnesty adalah self-assessment dari barang itu, tapi kalau PP Nomor 36 Tahun 2017 itu kan ditentukan Ditjen Pajak,’’ kata Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani, Kamis (21/9).
Dia berharap perbedaan self-assessment dan ketetapan Ditjen Pajak dapat terjembatani dengan baik.
’’Jangan sampai, dalam perbedaan itu, ada tawar-menawar. Itu yang tidak kita inginkan,’’ ujarnya.
Beberapa sanksi dikenai terhadap wajib pajak (WP) yang ketahuan memiliki harta yang tidak dilaporkan dalam tax amnesty.
Di antaranya, sanksi jika harta bersih yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan serta sanksi 200 persen.
Ada pula sanksi penetapan harta bersih tambahan dalam surat pernyataan harta (SPH) yang dianggap sebagai penghasilan tahun pajak 2016 dan dikenai PPh.
Aturan yang memberlakukan pajak penghasilan (PPh) terhadap harta yang tidak dilaporkan dalam amnesti pajak membuat kalangan pengusaha keberatan.
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Prabowo Bertemu Para Pengusaha Besar Amerika Serikat, Inilah Permintaannya
- Keluarga Donald Trump Berminat untuk Berinvestasi di Indonesia