Pengusaha Keberatan Harta Dianggap Penghasilan

Pengusaha Keberatan Harta Dianggap Penghasilan
Pelaporan surat pajak tahunan (SPT) dan tax amnesty. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Rosan menyatakan, para pengusaha membutuhkan kepastian perhitungan harta bersih yang indikatornya jelas.

Dia mencontohkan, untuk harta berupa tanah, mungkin pengenaan pajak ditentukan melalui nilai jual objek pajak (NJOP).

Namun, hal itu pun bisa menimbulkan perbedaan. ’’Kami ingin diidentifikasi lagi secara jelas. Ini dasarnya apa,’’ tegas Rosan.

Di samping kekhawatiran adanya potensi fraud dari PP Nomor 36 Tahun 2017 tersebut, Rosan menuturkan bahwa dunia usaha sebenarnya berkeberatan dengan syarat bagi peserta tax amnesty yang diharuskan lapor oleh aturan baru tersebut.

Dia menilai, setelah mengikuti program pengampunan pajak, WP tidak perlu lagi diusik.

Menurut dia, pemerintah seharusnya berfokus kepada pihak-pihak yang belum mengikuti program amnesti pajak.

’’Kami sudah bicara dengan Bu Menteri (Menkeu) bahwa yang sudah baik (bayar pajak) ya sudah. Yang sudah melakukan tax amnesty semestinya jangan dipertanyakan lagi,’’ tutur Rosan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, PP Nomor 36 Tahun 2017 merupakan wujud konsistensi kebijakan serta memberikan kepastian hukum yang menjamin hak dan kewajiban bagi WP sekaligus kewenangan Ditjen Pajak dalam melaksanakan amanat UU Pengampunan Pajak. (ken/c14/sof)


Aturan yang memberlakukan pajak penghasilan (PPh) terhadap harta yang tidak dilaporkan dalam amnesti pajak membuat kalangan pengusaha keberatan.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News