Pengusaha Keberatan Harta Dianggap Penghasilan
Rosan menyatakan, para pengusaha membutuhkan kepastian perhitungan harta bersih yang indikatornya jelas.
Dia mencontohkan, untuk harta berupa tanah, mungkin pengenaan pajak ditentukan melalui nilai jual objek pajak (NJOP).
Namun, hal itu pun bisa menimbulkan perbedaan. ’’Kami ingin diidentifikasi lagi secara jelas. Ini dasarnya apa,’’ tegas Rosan.
Di samping kekhawatiran adanya potensi fraud dari PP Nomor 36 Tahun 2017 tersebut, Rosan menuturkan bahwa dunia usaha sebenarnya berkeberatan dengan syarat bagi peserta tax amnesty yang diharuskan lapor oleh aturan baru tersebut.
Dia menilai, setelah mengikuti program pengampunan pajak, WP tidak perlu lagi diusik.
Menurut dia, pemerintah seharusnya berfokus kepada pihak-pihak yang belum mengikuti program amnesti pajak.
’’Kami sudah bicara dengan Bu Menteri (Menkeu) bahwa yang sudah baik (bayar pajak) ya sudah. Yang sudah melakukan tax amnesty semestinya jangan dipertanyakan lagi,’’ tutur Rosan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, PP Nomor 36 Tahun 2017 merupakan wujud konsistensi kebijakan serta memberikan kepastian hukum yang menjamin hak dan kewajiban bagi WP sekaligus kewenangan Ditjen Pajak dalam melaksanakan amanat UU Pengampunan Pajak. (ken/c14/sof)
Aturan yang memberlakukan pajak penghasilan (PPh) terhadap harta yang tidak dilaporkan dalam amnesti pajak membuat kalangan pengusaha keberatan.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun