Pengusaha Keluhkan Pelaksanaan FTZ Batam
Sabtu, 02 Oktober 2010 – 04:44 WIB

Pengusaha Keluhkan Pelaksanaan FTZ Batam
"Cuma ganti nama saja. Dulu namanya master list sekarang izin pemasukan. Kalau dulu master list berlaku setahun, kalau izin pemasukan harus diperpanjang setiap tiga bulan," cetusnya.
Baca Juga:
Padahal, kata dia, pemberlakuan izin pemasukan seharusnya dipakai untuk barang konsumsi saja. "Kalau untuk industri cukup dengan izin yang sudah ada saja, karena memagn kapalnya jelas. Sebaliknya, yang penting itu NIK karena kalau tidak maka justru ponsel yang dimasukkan ke dalam kapal," paparnya.
Namun Zulkifli Ali mengaku setuju jika pemerintah pusat tetap melakukan pengawasan. "Sebab tanpa pengawasan maka akibatnya seperti yang terjadi di Batam. Tapi ya birokrasi jangan terlalu rumit," paparnya.
Terpisah, Waketum Investasi dan Perdagangan Kadin Kepri sekaligus Tim Advisory Council FTZ Batam, Abdullah Gosse, mengungkapkan, pada sosialisasi draft revisi PP 2/2010 tentang FTZ, Bea Cukai (BC) menyampaikan konsep perubahan PP 2/2010. "Revisi PP 2/2010 itu mengadopsi implementasi FTZ sesuai best practice FTZ di dunia. Di mana barang masuk belum dikatakan impor, karena di luar daerah pabean," kata Gosse.
BATAM - Sosialisasi revisi PP 02/2010 tentang FTZ Batam, Bintan dan Karimun antara tim Menko Perekonomian dengan Kadin Kepri, asosiasi dan kawasan
BERITA TERKAIT
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital