Pengusaha Kepri Sepakat Tolak UMS Baru

Pengusaha Kepri Sepakat Tolak UMS Baru
Pekerja pabrik pulang kerja dari perusahaan di kawasan Batamindo, Mukakuning, Seibeduk. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

jpnn.com, BATAM - Kalangan pengusaha Kepri menolak kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMS) yang disetujui Gubernur Kepri Nurdin Basirun beberapa waktu lalu.

Mereka mengancam akan membawanya ke ranah Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) bila tak direvisi.

"Ini merupakan akibat pemerintah yang tak memahami dunia usaha. Cenderung berkepentingan politis daripada menjaga kepastian hukum dalam berusaha," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri Achmad Makruf Maulana, Sabtu (23/6).

Sebelumnya, pengusaha sudah bertemu dengan Gubernur. Dan Gubernur berjanji akan mempertimbangkan usulan pengusaha. "Dan sekarang malah sudah ditandatangani. Sehingga Batam sudah jauh lebih mahal dari Johor Malaysia," katanya lagi.

Sebagaimana regulasi mengenai UMS yang tertuang dalam PP 78/2015, UMS dibahas secara bipartit antara pengusaha dan buruh."Pemerintah tak boleh ikut campur karena sudah jelas aturannya," katanya.

Dia mengatakan dalam minggu depan nanti akan berkoordinasi dengan Apindo Kepri dan asosiasi pengusaha lainnya mengenai langkah selanjutnya.

"Pemerintah harus lindungi dunia usaha. Kalau masih bergeming juga, maka kami akan gugat di PTUN," ungkapnya.

Sedangkan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Batam Muhammad Mansur mengatakan pihaknya juga tidak setuju."Kami tak setuju. Kondisi ekonomi belum stabil. Apalagi di dunia perhotelan, service charge (uang tips,red) karyawan bahkan lebih besar dari gajinya," jelasnya.

Kalangan pengusaha Kepri menolak kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMS) yang disetujui Gubernur Kepri Nurdin Basirun beberapa waktu lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News