Pengusaha Kepri Sepakat Tolak UMS Baru

Pengusaha Kepri Sepakat Tolak UMS Baru
Pekerja pabrik pulang kerja dari perusahaan di kawasan Batamindo, Mukakuning, Seibeduk. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

Dengan kenaikan UMS seperti ini, ia yakin akan ada lagi pengusaha yang kabur keluar negeri, seperti bos PT Hantong kemarin. "Kalau sama-sama mau memikirkan bangun Batam. Jangan dituntut macam-macam seperti sekarang ini. Kenaikan ini nanti jadi tolak ukur orang asing dalam menilai dunia usaha di Batam," jelasnya.

Dia hanya meminta agar pemerintah daerah memberikan kontribusi kepada dunia usaha dengan kebijakan yang pro investasi."Buat dulu nyaman dalam berusaha. Jika ekonomi sudah membaik, maka tidak masalah ada kenaikan," katanya.

Dan Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk mengatakan lebih baik penetapan UMS dikembalikan kepada PP 78/2015 tentang pengupahan."Disana di pasal 49 tertera bahwa Gubernur menetapkan UMS berdasarkan hasil perundingan bipartit," ungkapnya.

Dia mengatakan akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Gubernur."Kan ada jalur eksekutifnya untuk meninjau ulang SK Gub Kepri ini," pungkasnya.(leo)


Kalangan pengusaha Kepri menolak kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMS) yang disetujui Gubernur Kepri Nurdin Basirun beberapa waktu lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News