Pengusaha Konveksi Ilegal akan Diusir ke Jepang
jpnn.com - TASIK – Toyotaka Toshimi, pria Jepang yang tinggal di Jalan HZ Mustofa, Kota Tasik akan diusir. Rabu (30/4), pria yang berusia sekitar 60 tahun itu dikembalikan ke negaranya.
Senin (28/4), petugas Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Satpol PP dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Tasikmalaya menemuinya di tempat pembuatan baju khas Jepang di Jalan HZ Mustofa. Setelah diperiksa, ternyata Toyotaka melanggar izin tinggal dan izin usaha. Dia tidak memiliki visa tinggal di Indonesia serta surat izin usaha perdagangan (SIUP) di Kota Santri ini.
Toyotaka yang tinggal di belakang Toko Fiefie Kelurahan Yudanegara Kecakatan Cihideung itu membuka usaha konveksi sejak awal 2013. Dia menggunakan via wisata, bukan izin tinggal sementara. Otomatis dia menyalahi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian pasal 75 ayat 2 huruf f tentang tindakan administrasi keimigrasian.
“Itu jelas merugikan negara,” tutur Arief Hanafi, kepala seksi Penindakan dan Pengawasan Kantor Imigrasi Tasikmalaya kemarin.
Kantor Imigrasi Tasikmalaya, terang Arif, mengendus ketidakberesan administrasi keimigrasian Toyotaka saat pria sepuh itu berniat memperpanjang visa on travel atau visa wisata. Namun, Toyotaka yang menggunakan via wisata sejak 2012 itu malah menggunakannya untuk membuka usaha. “Saat memperpanjang (visa tersebut) kita curiga,” ujarnya.
Toyotaka pun, kata Arif, memberikan alamat palsu saat perpanjangan visa wisata. “Lalu alamatnya kita cari, tapi tidak ada,” paparnya.
”Rencananya hari Rabu (Toyotaka) kita akan deportasi,” tambah Arif.
Jauh sebelum Toyotaka ditemukan melanggar aturan keimigrasian, pria --yang sebelumnya pengusaha itu sudah 20 tahun
tinggal di Indonesia. Dia menggunakan visa kartu izin tinggal terbatas (Kitas). Namun, kata Arif, perusahaannya bangkrut.
TASIK – Toyotaka Toshimi, pria Jepang yang tinggal di Jalan HZ Mustofa, Kota Tasik akan diusir. Rabu (30/4), pria yang berusia sekitar 60 tahun
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB