Pengusaha Langgar PP 78 Tahun 2015 Bakal Disanksi

Pengusaha Langgar PP 78 Tahun 2015 Bakal Disanksi
Buruh. Foto: dok.JPNN

Muji menambahkan tantangan pengawasan ketenagakerjaan diantaranya adalah menghadapi perubahan penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda, perubahan regulasi dalam bidang ketenagakerjaan (jaminan social, pengupahan dan K3), penciptaan iklim investasi yang kondusif dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. (rl/sam/jpnn)


BELITUNG - Pengusaha yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan akan dijatuhkan sanksi administratif, berupa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News