Pengusaha Langgar PP 78 Tahun 2015 Bakal Disanksi
Sabtu, 28 November 2015 – 15:17 WIB

Buruh. Foto: dok.JPNN
Muji menambahkan tantangan pengawasan ketenagakerjaan diantaranya adalah menghadapi perubahan penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda, perubahan regulasi dalam bidang ketenagakerjaan (jaminan social, pengupahan dan K3), penciptaan iklim investasi yang kondusif dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. (rl/sam/jpnn)
BELITUNG - Pengusaha yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan akan dijatuhkan sanksi administratif, berupa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?