Pengusaha Laporkan Kejagung ke DPR
Kamis, 15 September 2011 – 09:14 WIB

Pengusaha Laporkan Kejagung ke DPR
JAKARTA - Pengusaha Edward Soeryadjaya, didampingi tim pengacaranya melaporkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Komisi III DPR terkait dugaan rekayasa dan pengaburan perkara Depo Balaraja Pertamina yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Padahal, lanjutnya, Kejagung hanya berwenang menjalankan penyidikan dan penuntutan, bukan memutus perkara. “Terlihat ada indikasi Kejagung telah menjalankan peranan memutuskan perkara layaknya hakim dalam perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan ini,” ucap Edward.
Kepada Komisi III, Edward menjelaskan, berkas perkara terkait kasus itu, baik yang menyangkut tindak pidana penggelapan dan penipuan telah selesai diperiksa oleh Markas Besar (Mabes) Polri dan dilimpahkan ke Kejagung.
Baca Juga:
“Di sini timbul kejanggalan, di saat penyidik Mabes Polri telah menyatakan bahwa penyidikannya telah maksimal. Namun Kejagung justru bolak-balik mengembalikan sebanyak empat kali berkas perkara dengan alasan belum lengkap. Apa sebenarnya yang terjadi?” tanya Edward, dihadapan anggota Komisi III, di gedung DPR, Senayan Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengusaha Edward Soeryadjaya, didampingi tim pengacaranya melaporkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Komisi III DPR terkait dugaan rekayasa
BERITA TERKAIT
- Truk Dilarang Beroperasi di Tol & Arteri Jateng Selama 16 Hari Mudik Lebaran 2025
- Dibuka 20 Maret, Tol Solo-Jogja Diperkirakan Jadi Favorit Pemudik
- Fraksi PAN DPR Bagikan 3.000 Paket Sembako, Warga dan Ojol Terima Manfaat
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- 2 Anak Buah Surya Paloh Kompak Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Alasannya Sama
- Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, KPK Koordinasi dengan JPU untuk Tindak Lanjut Kasus