Pengusaha Laporkan Kejagung ke DPR
Kamis, 15 September 2011 – 09:14 WIB

Pengusaha Laporkan Kejagung ke DPR
JAKARTA - Pengusaha Edward Soeryadjaya, didampingi tim pengacaranya melaporkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Komisi III DPR terkait dugaan rekayasa dan pengaburan perkara Depo Balaraja Pertamina yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Padahal, lanjutnya, Kejagung hanya berwenang menjalankan penyidikan dan penuntutan, bukan memutus perkara. “Terlihat ada indikasi Kejagung telah menjalankan peranan memutuskan perkara layaknya hakim dalam perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan ini,” ucap Edward.
Kepada Komisi III, Edward menjelaskan, berkas perkara terkait kasus itu, baik yang menyangkut tindak pidana penggelapan dan penipuan telah selesai diperiksa oleh Markas Besar (Mabes) Polri dan dilimpahkan ke Kejagung.
Baca Juga:
“Di sini timbul kejanggalan, di saat penyidik Mabes Polri telah menyatakan bahwa penyidikannya telah maksimal. Namun Kejagung justru bolak-balik mengembalikan sebanyak empat kali berkas perkara dengan alasan belum lengkap. Apa sebenarnya yang terjadi?” tanya Edward, dihadapan anggota Komisi III, di gedung DPR, Senayan Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengusaha Edward Soeryadjaya, didampingi tim pengacaranya melaporkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Komisi III DPR terkait dugaan rekayasa
BERITA TERKAIT
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik