Pengusaha Laporkan Kejagung ke DPR
Kamis, 15 September 2011 – 09:14 WIB
JAKARTA - Pengusaha Edward Soeryadjaya, didampingi tim pengacaranya melaporkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Komisi III DPR terkait dugaan rekayasa dan pengaburan perkara Depo Balaraja Pertamina yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Padahal, lanjutnya, Kejagung hanya berwenang menjalankan penyidikan dan penuntutan, bukan memutus perkara. “Terlihat ada indikasi Kejagung telah menjalankan peranan memutuskan perkara layaknya hakim dalam perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan ini,” ucap Edward.
Kepada Komisi III, Edward menjelaskan, berkas perkara terkait kasus itu, baik yang menyangkut tindak pidana penggelapan dan penipuan telah selesai diperiksa oleh Markas Besar (Mabes) Polri dan dilimpahkan ke Kejagung.
Baca Juga:
“Di sini timbul kejanggalan, di saat penyidik Mabes Polri telah menyatakan bahwa penyidikannya telah maksimal. Namun Kejagung justru bolak-balik mengembalikan sebanyak empat kali berkas perkara dengan alasan belum lengkap. Apa sebenarnya yang terjadi?” tanya Edward, dihadapan anggota Komisi III, di gedung DPR, Senayan Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengusaha Edward Soeryadjaya, didampingi tim pengacaranya melaporkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Komisi III DPR terkait dugaan rekayasa
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1