Pengusaha Laporkan Pengacara ke Mabes Polri
Haeruddin mengaku sudah konsultasi dengan ahli hukum internasional tentang gelar BSL adalah Bachelor of Law. Gelar itu, kata Haeruddin, hanya gelar semacam serjana muda yang menjadi dasar untuk seseorang melanjutkan pendidikan ke Strara Satu (S1). Artinya, jika David Abraham menggunakan gelar itu untuk menjadi anggota Peradi maka diduga kuat tidak memenuhi syarat untuk menjadi seorang advokat Indonesia.
"Ini saya bacakan aturannya ya. Menurut ketentuan yang berlaku, seseorang yang bisa mendapatkan Surat Izin Beracara sebagai advokat di Indonesia dari Peradi harus mempuanyi gelar Strata Satu (S1) di bidang hukum dari perguruan universitas/tinggi di Indonesia atau gelar S1 di univeritas di luar negeri yang diakui pemerintah Indonesia. Jika ini tidak bisa dipenuhi, maka ini pelanggaran hukum," kata pengacara asal Makassar itu.
Haeruddin juga mendesak Peradi untuk mengusut keanggotaan David Abraham ini agar tidak mencoreng kehormatan lembaga Peradi.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Pengusaha asal Surabaya, Jusran Samba melaporkan seorang pengacara, David Abraham, ke Bareskerim Mabes Polri. David Abraham yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan