Pengusaha Laporkan Pengacara ke Mabes Polri

Haeruddin mengaku sudah konsultasi dengan ahli hukum internasional tentang gelar BSL adalah Bachelor of Law. Gelar itu, kata Haeruddin, hanya gelar semacam serjana muda yang menjadi dasar untuk seseorang melanjutkan pendidikan ke Strara Satu (S1). Artinya, jika David Abraham menggunakan gelar itu untuk menjadi anggota Peradi maka diduga kuat tidak memenuhi syarat untuk menjadi seorang advokat Indonesia.
"Ini saya bacakan aturannya ya. Menurut ketentuan yang berlaku, seseorang yang bisa mendapatkan Surat Izin Beracara sebagai advokat di Indonesia dari Peradi harus mempuanyi gelar Strata Satu (S1) di bidang hukum dari perguruan universitas/tinggi di Indonesia atau gelar S1 di univeritas di luar negeri yang diakui pemerintah Indonesia. Jika ini tidak bisa dipenuhi, maka ini pelanggaran hukum," kata pengacara asal Makassar itu.
Haeruddin juga mendesak Peradi untuk mengusut keanggotaan David Abraham ini agar tidak mencoreng kehormatan lembaga Peradi.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Pengusaha asal Surabaya, Jusran Samba melaporkan seorang pengacara, David Abraham, ke Bareskerim Mabes Polri. David Abraham yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia