Pengusaha Makanan dan Minuman Sulit Dapatkan Nomor Izin MD
jpnn.com, SURABAYA - Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Jatim Yapto Willy Sinatra mengatakan, pemerintah tengah gencar melakukan percepatan-percepatan di bidang perizinan.
Namun, hal itu tidak dirasakan pengusaha makanan dan minuman. Khususnya pengusaha skala menengah yang akan naik kelas ke tingkat nasional.
’’Untuk aturan P-IRT (pangan industri rumah tangga) tidak ada masalah. Akan tetapi, yang jadi masalah untuk mendapatkan (nomor izin) merek dalam negeri (MD),’’ kata Yapto, Selasa (12/6).
MD diperuntukkan bagi industri makanan besar dalam negeri.
Nomor izin itu dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sementara itu, P-IRT dikeluarkan dinas kesehatan kota/kabupaten setempat.
Saat ini pendaftaran MD ke BPOM pusat. Ketentuan itu menyulitkan pengusaha di daerah.
’’Pengusaha tersebut kalau ada potensi keuntungan pasti melakukan pendaftaran. Apa pun yang diminta BPOM pusat pasti dipenuhi,’’ tegas Yapto.
Namun, persyaratan yang harus dipenuhi cukup ketat. Misalnya, pemeriksaan laboratorium yang ditentukan dalam jangka waktu tertentu.
Yapto Willy Sinatra mengatakan, pemerintah tengah gencar melakukan percepatan-percepatan di bidang perizinan.
- Indofood Berbagi Inspirasi Bisnis dan Kreasi Kuliner di SIAL Interfood 2024
- GAPMMI Dukung Kemudahan Regulasi untuk Majukan Industri Makanan dan Minuman
- Bamsoet Dorong Pengusaha Industri Makanan dan Minuman Memanfaatkan Kemajuan Teknologi
- GAPMMI Optimistis Industri Makanan dan Minuman Pada 2024 Terus Bertumbuh
- Bamsoet Sebut Kreativitas & Inovasi Tingkatkan Daya Saing Industri Makanan dan Minuman
- Kerry Mewujudkan Industri Makanan dan Minuman yang Berkelanjutan