Pengusaha Media Luar Ruang Terancam Gulung Tikar Akibat Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Pengusaha Media Luar Ruang Terancam Gulung Tikar Akibat Pasal Tembakau di RPP Kesehatan
Ketua Umum AMLI Fabianus Bernadi pelaku usaha media luar ruang yang akan sangat terdampak dengan adanya pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan. Ilustrasi Foto: Humas Bea Cukai

“Ada investasi. Kapitalisasinya cukup besar. Kalau perusahaan punya titik (infrastruktur fisik) dan tidak ada iklannya, beban cost (biaya) itu cukup besar. Belum lagi karyawan. Bisa-bisa nanti kena PHK,” jelasnya khawatir.

Febi mengungkapkan pelaku usaha media luar ruang yang akan sangat terdampak dengan adanya rencana peraturan tersebut adalah para pelaku media luar ruang dengan skala menengah ke bawah.

Dia menyebut untuk kelas perusahaan menengah ke bawah terdampak cukup besar.

"Ada yang sampai 70 persen sumber pendapatannya itu dari produk tembakau dan itu jumlahnya mencapai 22 persen dari total pemain media luar ruang,” jelasnya.

Dua juga menegaskan angka tersebut sangat signifikan untuk keberlangsungan industri.

Selain itu, jika aturan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan disahkan, maka juga akan berdampak besar untuk mematikan industri tersebut.

”Sangat signifikan sekali. Dengan ada RPP (Kesehatan) ini akan banyak yang terdampak karena ada multiplier effect-nya juga,” yakinnya.

Fabi meminta situasi ini menjadi perhatian serius dari pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan.

Ketua Umum AMLI Fabianus Bernadi pelaku usaha media luar ruang yang akan sangat terdampak dengan adanya pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News