Pengusaha Media Luar Ruang Terancam Gulung Tikar Akibat Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Apalagi, bentuk investasi dari para pegiat bisnis media luar ruang juga semakin beragam seiring inovasi platform yang berlaku.
”Toh dari aturan yang sudah ada, yaitu PP 109 tahun 2012, segala pembatasan yang ada telah dipatuhi seluruhnya dan itu saja sudah memperkecil ruang gerak kita,” terangnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Indonesia (DPI) Janoe Ariyanto mengatakan selain larangan iklan dan promosi produk tembakau, pasal tembakau di RPP Kesehatan juga ada yang melarang publikasi CSR yang dilakukan perusahaan produk tembakau.
”Melarang (publikasi) CSR misalnya, itu bukan hal yang mudah, karena di sana juga menyangkut ribuan orang yang mendedikasikan hidupnya di industri kreatif,” pungkasnya. (mar1/jpnn)
Ketua Umum AMLI Fabianus Bernadi pelaku usaha media luar ruang yang akan sangat terdampak dengan adanya pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Entrostop Gelontorkan Rp 1 Miliar untuk Emergency Diare Kit Gratis di Lebaran 2025
- HIPPI Gelar Rapat Terbatas untuk Rumuskan Arah Ekonomi Anak Bangsa
- Della Surya
- KPCDI Soroti Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Pasien Ginjal, Kemenkes Tegaskan Ini
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Ketimpangan Gender Masih jadi Persoalan di Indonesia, Perlu Kolaborasi Lintas Sektor