Pengusaha Media Luar Ruang Terancam Gulung Tikar Akibat Pasal Tembakau di RPP Kesehatan
Apalagi, bentuk investasi dari para pegiat bisnis media luar ruang juga semakin beragam seiring inovasi platform yang berlaku.
”Toh dari aturan yang sudah ada, yaitu PP 109 tahun 2012, segala pembatasan yang ada telah dipatuhi seluruhnya dan itu saja sudah memperkecil ruang gerak kita,” terangnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Indonesia (DPI) Janoe Ariyanto mengatakan selain larangan iklan dan promosi produk tembakau, pasal tembakau di RPP Kesehatan juga ada yang melarang publikasi CSR yang dilakukan perusahaan produk tembakau.
”Melarang (publikasi) CSR misalnya, itu bukan hal yang mudah, karena di sana juga menyangkut ribuan orang yang mendedikasikan hidupnya di industri kreatif,” pungkasnya. (mar1/jpnn)
Ketua Umum AMLI Fabianus Bernadi pelaku usaha media luar ruang yang akan sangat terdampak dengan adanya pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat