Pengusaha Mengaku Disekap Anggota TNI di Hotel Depok, Dianiaya, Diancam Dibunuh
Sementara itu salah seorang penyidik Pomdam Jaya mengakui telah menerima pengaduan dari kuasa hukum korban pengaduan penyekapan dan penganiayaan tersebut.
"Saya akan laporkan kepada atasan saya dahulu," kata salah seorang penyidik tersebut.
Penyekapan HS selama tiga hari dilakukan oleh karyawan perusahaan. Mereka meminta HS untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan.
HS dianggap telah melakukan penggelapan uang perusahaan.
Polrestro Depok telah mengeluarkan surat nomor: LP/B/1666/VIII/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya atas laporan dari pihak korban.
Dalam surat tersebut tertulis diduga tindak pidana umum merampas kemerdekaan seseorang sesuai Pasal 333 KUHP.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian tidak bisa bekerja, tidak dapat menemui keluarga dan hak kemerdekaan dirampas.
Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, dan akan diketahui dari pemeriksaan intensif atas kedua pelaku yang telah ditangkap.
Pengusaha berinisial HS mengaku disekap oknum anggota TNI selama tiga hari di Hotel Margo, Depok. Korban dianiaya dan diancam dibunuh.
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah