Pengusaha Merasa Terbebani Regulasi Pajak
"Pemberdayaan pengusaha lokal juga diyakini mampu mendorong perekonomian melalui multiplier effect yang terjadi atas pengerjaan satu proyek," tuturnya.
Dia juga akan mengusulkan pengubahan aturan perpajakan.
Hal itu dilakuka agar setiap perusahaan luar daerah yang mengerjakan proyek di daerah terdaftar sebagai wajib pajak di kantor pajak setempat.
Saat ini, perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek di daerah selalu membayarkan pajaknya ke kantor pajak tempat perusahaan terdaftar.
Hal ini dinilai merugikan daerah. Sebab, pola pembayaran pajak yang serupa juga terjadi pada kegiatan industri lainnya.
Yaser menyayangkan besarnya potensi pajak yang seharusnya bisa diterima oleh kantor pajak setempat.
Terlebih lagi, Kalimantan Timur merupakan daerah yang memiliki cadangan sumber daya alam yang telah dikeruk sejak lama.
Namun, apa yang diterima daerah atas kegiatan eksploitasi masih dirasa kurang setimpal.
Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Balikpapan dan Kadin Kalimantan Timur mengusulkan pemberdayaan pengusaha lokal secara maksimal.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Janji Menkeu Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen, Simak!