Pengusaha Merasa Terbebani Regulasi Pajak

"Pemberdayaan pengusaha lokal juga diyakini mampu mendorong perekonomian melalui multiplier effect yang terjadi atas pengerjaan satu proyek," tuturnya.
Dia juga akan mengusulkan pengubahan aturan perpajakan.
Hal itu dilakuka agar setiap perusahaan luar daerah yang mengerjakan proyek di daerah terdaftar sebagai wajib pajak di kantor pajak setempat.
Saat ini, perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek di daerah selalu membayarkan pajaknya ke kantor pajak tempat perusahaan terdaftar.
Hal ini dinilai merugikan daerah. Sebab, pola pembayaran pajak yang serupa juga terjadi pada kegiatan industri lainnya.
Yaser menyayangkan besarnya potensi pajak yang seharusnya bisa diterima oleh kantor pajak setempat.
Terlebih lagi, Kalimantan Timur merupakan daerah yang memiliki cadangan sumber daya alam yang telah dikeruk sejak lama.
Namun, apa yang diterima daerah atas kegiatan eksploitasi masih dirasa kurang setimpal.
Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Balikpapan dan Kadin Kalimantan Timur mengusulkan pemberdayaan pengusaha lokal secara maksimal.
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Jadi Wakil Ketua Komite Tetap Kripto KADIN, Kash Topan: Fokus Inovasi dan Masa Depan
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Group Beri Santunan ke 1.750 Penerima di Balikpapan
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi