Pengusaha Merasa Terbebani Regulasi Pajak
Sabtu, 07 Oktober 2017 – 01:17 WIB

Ilustrasi membayar pajak. Foto: Malut Post/JPNN
"Dari satu kegiatan proyek dan satu perusahaan saja ada banyak jenis pajak yang bisa dikenakan. Jadi, semestinya kalau ada pekerja luar daerah yang sedang bekerja di daerah, penyetoran pajaknya juga di daerah, bukannya di kota asal. Kan, kerjanya di sini, proyeknya juga di sini," sambungnya.
Skema penyetoran pajak berbasis lokasi kerja atau proyek tersebut dinilainya mampu memberikan manfaat besar bagi daerah.
Pasalnya, besaran pembagian pendapatan atas pajak juga dihitung berdasarkan besaran penerimaan pajak di suatu daerah. (aji/lhl/k15)
Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Balikpapan dan Kadin Kalimantan Timur mengusulkan pemberdayaan pengusaha lokal secara maksimal.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Jadi Wakil Ketua Komite Tetap Kripto KADIN, Kash Topan: Fokus Inovasi dan Masa Depan
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Group Beri Santunan ke 1.750 Penerima di Balikpapan
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi