Pengusaha Mikro Bebas Pajak
Kena Pajak jika Punya Tempat Usaha Tetap
Sabtu, 22 Desember 2012 – 07:39 WIB

Pengusaha Mikro Bebas Pajak
JAKARTA - Pemberlakukan pajak untuk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terus dimatangkan. Kali ini, pemerintah sudah memiliki gambaran lebih detil pelaksanaannya. Menurut Bambang, pemerintah sudah memiliki kriteria yang jelas untuk membedakan mana pelaku usaha sektor UKM dan mana pelaku usaha sektor mikro. "Kalau dia tidak punya lokasi (usaha) tetap, berarti dianggap mikro, tidak kena (pajak)," katanya. Artinya, seperti pedagang keliling tidak akan dikenai pajak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah sudah menetapkan bahwa pelaku usaha sektor UKM akan dikenai pajak, sedangkan pelaku usaha mikro tidak akan dikenai pajak.
Baca Juga:
"Sudah (ditetapkan), tinggal (menunggu terbitnya) PP (Peraturan Pemerintah, red) saja," ujarnya kemarin (21/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Pemberlakukan pajak untuk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terus dimatangkan. Kali ini, pemerintah sudah memiliki gambaran lebih detil
BERITA TERKAIT
- Bigbox AI dari Telkom: Solusi Data Crawling untuk Bisnis di Era Digital
- Kisah Camilan Telur Gabus Kata Oma yang Mendunia
- Menjelang Panen Raya 2025, Serapan Gabah Bulog Tembus 300 Ribu Ton
- Tanda Tangan Digital, Solusi Praktis Urus Dokumen Saat Libur Lebaran
- Kehadiran LRT Jabodebek Turut Tingkatkan Aspek Sosial & Perekonomian Indonesia
- Hingga Februari 2025, SIG Pasok 76 Ribu Ton Semen Untuk Proyek Bendungan Sidan