Pengusaha Mikro Bebas Pajak
Kena Pajak jika Punya Tempat Usaha Tetap
Sabtu, 22 Desember 2012 – 07:39 WIB
JAKARTA - Pemberlakukan pajak untuk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terus dimatangkan. Kali ini, pemerintah sudah memiliki gambaran lebih detil pelaksanaannya. Menurut Bambang, pemerintah sudah memiliki kriteria yang jelas untuk membedakan mana pelaku usaha sektor UKM dan mana pelaku usaha sektor mikro. "Kalau dia tidak punya lokasi (usaha) tetap, berarti dianggap mikro, tidak kena (pajak)," katanya. Artinya, seperti pedagang keliling tidak akan dikenai pajak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah sudah menetapkan bahwa pelaku usaha sektor UKM akan dikenai pajak, sedangkan pelaku usaha mikro tidak akan dikenai pajak.
Baca Juga:
"Sudah (ditetapkan), tinggal (menunggu terbitnya) PP (Peraturan Pemerintah, red) saja," ujarnya kemarin (21/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Pemberlakukan pajak untuk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terus dimatangkan. Kali ini, pemerintah sudah memiliki gambaran lebih detil
BERITA TERKAIT
- Hebitren: Pupuk Jadi Kunci Pengembangan Pertanian Bondowoso
- PC PMII Pamekasan Soroti Harga Pupuk di Atas HET
- Jangan Lupa! Hari ini Batas Terakhir Kirim Loker ke Pegadaian
- Ajang Vape 5 Styles Berhadiah Rp 405 Juta, Buruan Ikutan!
- Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri 2024, Inilah Para Pemenangnya
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 Januari Turun, Berikut Daftarnya