Pengusaha Mikro Bebas Pajak
Kena Pajak jika Punya Tempat Usaha Tetap
Sabtu, 22 Desember 2012 – 07:39 WIB
![Pengusaha Mikro Bebas Pajak](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pengusaha Mikro Bebas Pajak
JAKARTA - Pemberlakukan pajak untuk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terus dimatangkan. Kali ini, pemerintah sudah memiliki gambaran lebih detil pelaksanaannya. Menurut Bambang, pemerintah sudah memiliki kriteria yang jelas untuk membedakan mana pelaku usaha sektor UKM dan mana pelaku usaha sektor mikro. "Kalau dia tidak punya lokasi (usaha) tetap, berarti dianggap mikro, tidak kena (pajak)," katanya. Artinya, seperti pedagang keliling tidak akan dikenai pajak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah sudah menetapkan bahwa pelaku usaha sektor UKM akan dikenai pajak, sedangkan pelaku usaha mikro tidak akan dikenai pajak.
Baca Juga:
"Sudah (ditetapkan), tinggal (menunggu terbitnya) PP (Peraturan Pemerintah, red) saja," ujarnya kemarin (21/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Pemberlakukan pajak untuk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terus dimatangkan. Kali ini, pemerintah sudah memiliki gambaran lebih detil
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa UGM Mengkreasikan Sampah Plastik dan Oli Bekas Jadi Batako Enviroblock
- Hadirkan Beberapa Inovasi, NCS Siap Layani Pelanggan Ritel
- PLN Indonesia Power Berkomitmen Perkuat Ekosistem Hidrogen dari Hulu ke Hilir
- Tarif Maksimal Tap In & Tap Out di Stasiun yang Sama Mulai Diterapkan, KAI Ingatkan Hal ini Kepada Peumpang
- Konsisten Atasi Masalah Sampah, BRI Raih Penghargaan Platinum di BISRA Awards 2024
- 24 Ever Coffe Milik Rizky Billar dan Lesty Kejora Beroperasi di Pollux Mall Cikarang