Pengusaha Mikro Bebas Pajak

Kena Pajak jika Punya Tempat Usaha Tetap

Pengusaha Mikro Bebas Pajak
Pengusaha Mikro Bebas Pajak
JAKARTA - Pemberlakukan pajak untuk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terus dimatangkan. Kali ini, pemerintah sudah memiliki gambaran lebih detil pelaksanaannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah sudah menetapkan bahwa pelaku usaha sektor UKM akan dikenai pajak, sedangkan pelaku usaha mikro tidak akan dikenai pajak.

"Sudah (ditetapkan), tinggal (menunggu terbitnya) PP (Peraturan Pemerintah, red) saja," ujarnya kemarin (21/12).

Menurut Bambang, pemerintah sudah memiliki kriteria yang jelas untuk membedakan mana pelaku usaha sektor UKM dan mana pelaku usaha sektor mikro. "Kalau dia tidak punya lokasi (usaha) tetap, berarti dianggap mikro, tidak kena (pajak)," katanya. Artinya, seperti pedagang keliling tidak akan dikenai pajak.

JAKARTA - Pemberlakukan pajak untuk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terus dimatangkan. Kali ini, pemerintah sudah memiliki gambaran lebih detil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News