Pengusaha Mikro Bebas Pajak
Kena Pajak jika Punya Tempat Usaha Tetap
Sabtu, 22 Desember 2012 – 07:39 WIB
Sementara itu, pelaku usaha yang sudah memiliki lokasi usaha tetap/permanen seperti toko atau warung, akan dimasukkan kategori pelaku usaha sektor UKM, sehingga akan dikenai pajak. "Karena itu, langkah awal nanti adalah pendataan dulu. Ini sulit," ucapnya.
Baca Juga:
Menurut Bambang, banyaknya pelaku usaha sektor UKM yang akan menjadi target perluasan atau ekspansi wajib pajak (WP), membutuhkan banyak sekali tenaga pajak. "Padahal, saat ini saja Ditjen Pajak masih kekurangan petugas," ujarnya.
Berapa besar pajak yang akan dikenakan untuk UKM? Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, sektor UKM akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambanagn Nilai (PPN). "Hitungannya akan dibuat simpel (sederhana, Red), dihitung dari omzet," ujarnya.
Menurut Fuad, untuk pengusaha UKM dengan omzet hingga Rp 300 juta per tahun, maka hanya akan dikenai PPh sebesar 0,5 persen dari omzet. Sedangkan untuk PPN tidak akan dikenai karena kelompok ini tidak masuk golongan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
JAKARTA - Pemberlakukan pajak untuk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terus dimatangkan. Kali ini, pemerintah sudah memiliki gambaran lebih detil
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Siap Dukung Kebijakan Harga Khusus Avtur Nataru di 19 Bandara
- STAR AM Raih 4 Penghargaan di Ajang Fund Awards 2024
- KAI Cek Seluruh Jalur Rel untuk Memastikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan
- Road Trip MGEVC jadi Bukti Keunggulan Mobil Listrik
- Selamat! ANTAM Raih Penghargaan Appreciated Social ESG Report
- Formula Baru Bejo Jahe Merah untuk Tangkal Masuk Angin