Pengusaha Mikro Bebas Pajak
Kena Pajak jika Punya Tempat Usaha Tetap
Sabtu, 22 Desember 2012 – 07:39 WIB

Pengusaha Mikro Bebas Pajak
Sementara itu, pelaku usaha yang sudah memiliki lokasi usaha tetap/permanen seperti toko atau warung, akan dimasukkan kategori pelaku usaha sektor UKM, sehingga akan dikenai pajak. "Karena itu, langkah awal nanti adalah pendataan dulu. Ini sulit," ucapnya.
Baca Juga:
Menurut Bambang, banyaknya pelaku usaha sektor UKM yang akan menjadi target perluasan atau ekspansi wajib pajak (WP), membutuhkan banyak sekali tenaga pajak. "Padahal, saat ini saja Ditjen Pajak masih kekurangan petugas," ujarnya.
Berapa besar pajak yang akan dikenakan untuk UKM? Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, sektor UKM akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambanagn Nilai (PPN). "Hitungannya akan dibuat simpel (sederhana, Red), dihitung dari omzet," ujarnya.
Menurut Fuad, untuk pengusaha UKM dengan omzet hingga Rp 300 juta per tahun, maka hanya akan dikenai PPh sebesar 0,5 persen dari omzet. Sedangkan untuk PPN tidak akan dikenai karena kelompok ini tidak masuk golongan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
JAKARTA - Pemberlakukan pajak untuk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terus dimatangkan. Kali ini, pemerintah sudah memiliki gambaran lebih detil
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang