Pengusaha Mikro Bebas Pajak

Kena Pajak jika Punya Tempat Usaha Tetap

Pengusaha Mikro Bebas Pajak
Pengusaha Mikro Bebas Pajak
Sementara itu, untuk pengusaha UKM dengan omzet di atas Rp 300 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun, akan dikenai PPh sebesar 1 persen dan PPN sebesar 1 persen. "Kalau omzetnya sudah di atas Rp 4,8 miliar, dianggap seperti pengusaha besar," katanya. (owi)
Berita Selanjutnya:
Luncurkan RS Antam Medika

JAKARTA - Pemberlakukan pajak untuk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terus dimatangkan. Kali ini, pemerintah sudah memiliki gambaran lebih detil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News