Pengusaha Mikro Bebas Pajak
Kena Pajak jika Punya Tempat Usaha Tetap
Sabtu, 22 Desember 2012 – 07:39 WIB
Sementara itu, untuk pengusaha UKM dengan omzet di atas Rp 300 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun, akan dikenai PPh sebesar 1 persen dan PPN sebesar 1 persen. "Kalau omzetnya sudah di atas Rp 4,8 miliar, dianggap seperti pengusaha besar," katanya. (owi)
JAKARTA - Pemberlakukan pajak untuk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terus dimatangkan. Kali ini, pemerintah sudah memiliki gambaran lebih detil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global