Pengusaha Mikro Bebas Pajak
Kena Pajak jika Punya Tempat Usaha Tetap
Sabtu, 22 Desember 2012 – 07:39 WIB

Pengusaha Mikro Bebas Pajak
Sementara itu, untuk pengusaha UKM dengan omzet di atas Rp 300 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun, akan dikenai PPh sebesar 1 persen dan PPN sebesar 1 persen. "Kalau omzetnya sudah di atas Rp 4,8 miliar, dianggap seperti pengusaha besar," katanya. (owi)
JAKARTA - Pemberlakukan pajak untuk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terus dimatangkan. Kali ini, pemerintah sudah memiliki gambaran lebih detil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang