Pengusaha Minta Bea Masuk Antidumping Tak Diberlakukan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) Triyono Pridjosoesilo mengatakan, pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) untuk polietilena tereftalat (PET) memberatkan pelaku usaha minuman ringan dalam negeri.
Pasalnya, selama ini PET menjadi bahan baku utama dalam pembuatan kemasan minuman ringan.
"Kalau BMAD PET itu diberlakukan, akan berdampak pada ongkos produksi. Sebab, kemasan minuman ringan sebagian besar menggunakan PET, bukan botol. Kalau ongkos produksi naik, konsekuensinya adalah harga di konsumen juga naik," ujar Triyono, Kamis (26/4).
Menurut Triyono, kenaikan harga tidak akan menguntungkan semua pihak, baik di sisi pengusaha, pemerintah dan konsumen.
Selama ini, konsumsi masyarakat cukup rendah. Bahkan, pada 2017, pertumbuhan industri minuman ringan minus satu persen.
Jika ada kenaikan harga, konsumsi masyarakat diprediksi semakin tertekan.
Di sisi lain, turunnya konsumsi karena kenaikan harga akan berpengaruh pada pajak penjualan.
Misalnya pada pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak perusahaan yang juga akan turun.
pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) untuk polietilena tereftalat (PET) memberatkan pelaku usaha minuman ringan dalam negeri.
- Sinar Matahari Tak Buat BPA Bermigrasi ke Air Galon, Ini Penjelasannya
- Aktivis Lingkungan Dukung Seruan Menteri LH Agar Industri AMDK Gunakan Galon Ulang
- BRIN Sebut Galon Kuat Berbahan PC Ideal untuk Distribusi di Wilayah Geografis Seperti Indonesia
- Isu BPA Disebut Bukan Dilatari Persaingan Usaha, Warga Tidak Percaya
- AMDK Sudah Jadi Kebutuhan Masyarakat, Distribusinya Tidak Boleh Terganggu Saat Libur Nataru
- Pakar Polimer ITB: Jangan Gunakan Isu BPA Mengacaukan Persaingan Sehat