Pengusaha Minta BI Perjelas Aturan Repatriasi
Kamis, 15 September 2011 – 03:03 WIB
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta penjelasan mendetail terkait pelaksanaan kebijakan repatriasi. Menurut mereka, kebijakan tersebut jangan sampai menghambat aktivitas pengusaha. Kendati tujuan kebijakan tersebut sebagai mekanisme agar transaksi ekspor berjalan secara transparan. L/C adalah pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri, setelah barang atau berkas dikirim ke luar negeri. Selain itu yang dikhawatirkan dari penerapan kebijakan repatriasi dengan tujuan menghimpun potensi devisa negara membuat peluang mendapat pinjaman dari bank asing semakin kecil.
Ketua Apindo Sofjan Wanandi mengatakan kebijakan repatriasi bisa membuat pengusaha kesulitan lantaran harus melaporkan arus dana yang setara dengan transaksi ekspor. Apalagi, eksportir besar biasanya memiliki hubungan yang baik dengan importir dalam hal transaksi perdagangan.
Baca Juga:
"Biasanya, eksportir besar mengirimkan tanpa menggunakan L/C (letter of credit, Red) karena langganan cukup lama sehingga mereka langsung mentransfer sejumlah uang," katanya Rabu (14/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta penjelasan mendetail terkait pelaksanaan kebijakan repatriasi. Menurut mereka, kebijakan
BERITA TERKAIT
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta