Pengusaha Minta BI Perjelas Aturan Repatriasi
Kamis, 15 September 2011 – 03:03 WIB

Pengusaha Minta BI Perjelas Aturan Repatriasi
Selama ini, eksportir banyak memanfaatkan jasa perbankan asing dalam pembiayaan kegiatan ekspor. "Mereka (perbankan asing, Red) takut pengusaha tidak bisa membayar pinjaman kalau ternyata uang hasil ekspor kita yang tersimpan (di bank nasional karena kebijakan repatriasi) tidak bisa keluar lagi," tandasnya.
Dijelaskan, pemilihan perbankan asing itu lantaran suku bunga yang dipatok lebih rendah dibandingkan bunga yang ditetapkan bank nasional. Dicontohkan, untuk peminjaman dalam mata uang rupiah pengusaha hanya dibebani suku bunga 12 persen per tahun. sementara kalau dalam dolar hanya 9 persen. ’’Nah kalau perbankan asing, kami bisa mendapatkan pinjaman dengan suku bunga lebih rendah atau 3-5 persen saja,’’ kata dia.
Di sisi lain Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar mengatakan pemberlakuan kebijakan tersebut harus dibicarakan dengan eksportir. Dampak dari pemberlakuan repatriasi tergantung pada tanggapan tiap eksportir. Jika perbankan nasional bisa menampung devisa tersebut, maka harus diperhatikan pula skala bisnis, volume kebutuhan modal dan tingkat perdagangan eksportir.
"Sepertinya , para pelaku usaha tidak keberatan dengan penerapan repatriasi. Karena tujuannya bukan untuk saling rahasia, tapi lebih pada kepercayaan," ujarnya. (res)
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta penjelasan mendetail terkait pelaksanaan kebijakan repatriasi. Menurut mereka, kebijakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SAFF & Co. Hadirkan MORFOSIA, Perpaduan Seni Instalasi dan Aroma di Central Park
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Tanggapi Perang Tarif Trump, Partai Gelora Dorong BPI Danantara Berinvestasi di AS
- Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Luar Negeri Sebesar Rp1,7 Triliun
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT