Pengusaha Minta BI Perjelas Aturan Repatriasi
Kamis, 15 September 2011 – 03:03 WIB
Selama ini, eksportir banyak memanfaatkan jasa perbankan asing dalam pembiayaan kegiatan ekspor. "Mereka (perbankan asing, Red) takut pengusaha tidak bisa membayar pinjaman kalau ternyata uang hasil ekspor kita yang tersimpan (di bank nasional karena kebijakan repatriasi) tidak bisa keluar lagi," tandasnya.
Dijelaskan, pemilihan perbankan asing itu lantaran suku bunga yang dipatok lebih rendah dibandingkan bunga yang ditetapkan bank nasional. Dicontohkan, untuk peminjaman dalam mata uang rupiah pengusaha hanya dibebani suku bunga 12 persen per tahun. sementara kalau dalam dolar hanya 9 persen. ’’Nah kalau perbankan asing, kami bisa mendapatkan pinjaman dengan suku bunga lebih rendah atau 3-5 persen saja,’’ kata dia.
Di sisi lain Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar mengatakan pemberlakuan kebijakan tersebut harus dibicarakan dengan eksportir. Dampak dari pemberlakuan repatriasi tergantung pada tanggapan tiap eksportir. Jika perbankan nasional bisa menampung devisa tersebut, maka harus diperhatikan pula skala bisnis, volume kebutuhan modal dan tingkat perdagangan eksportir.
"Sepertinya , para pelaku usaha tidak keberatan dengan penerapan repatriasi. Karena tujuannya bukan untuk saling rahasia, tapi lebih pada kepercayaan," ujarnya. (res)
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta penjelasan mendetail terkait pelaksanaan kebijakan repatriasi. Menurut mereka, kebijakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Beragam Produk Properti Berkualitas Hadir di Pameran Summarecon Expo 2024
- Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini