Pengusaha Minta Kelonggaran Seperti Habib Rizieq, Anies Langsung Tebar Ancaman
jpnn.com, JAKARTA - Keinginan sejumlah pengusaha sektor pariwisata untuk mendapat kelonggaran yang sama seperti Habib Rizieq Shihab dan FPI ditanggapi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan ancaman.
Anies mengatakan, para pengusaha harus ikut fokus dalam menanggulangi pandemi COVID-19 menyusul permintaan sejumlah pengusaha agar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dihentikan.
"Jangan sampai orientasinya bukan menurunkan kasus. Orientasi kita adalah membuat masalah COVID-19 ini makin hari makin turun, makin rendah. Sampai mudah-mudahan tidak ada lagi kasus,” ujar Anies di Jakarta, Senin (23/11).
Menurut Anies, saat ini yang harus dilakukan adalah berlomba untuk mengerjakan pengendalian COVID-19, jangan sampai masyarakat melakukan kegiatan yang membuat upaya tersebut menjadi buruk.
Lebih lanjut, Anies berharap adanya kerja sama, di mana pemerintah melakukan 3T, yaitu testing, tracing dan treatment; sementara masyarakat menerapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Anies pun mengancam akan memberi sanksi tegas kepada mereka yang berani melanggar protokol kesehatan.
"Bila ada yang melanggar, Pemprov DKI akan menindak dan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada. Jadi jangan sampai kita ingin melakukan kegiatan yang justru membuat pengendalian COVID-19 ini menjadi buruk," tutur dia.
Seperti diinformasikan, ratusan pengusaha dari 18 sektor pariwisata yang tergabung dalam Visit Wonderful Indonesia (ViWi) memprotes Pemprov DKI Jakarta karena membiarkan Habib Rizieq dan FPI melanggar protokol kesehatan.
Pengusaha sektor pariwisata rupanya iri melihat Habib Rizieq dan FPI dapat perlakuan istimewa dari Gubernur Anies Baswedan
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Tiga Serangkai
- 11 Jam Kebakaran di Glodok Plaza, 8 Orang Dievakuasi
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah