Pengusaha Minta Pemerintah Atur Ulang Tarif Kapal Antarpulau
jpnn.com, SURABAYA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menilai pemerintah harus mengatur ulang tarif kapal penyeberangan antarpulau.
Pasalnya, angkutan penyeberangan ini memiliki peran yang lebih penting dibandingkan dengan tol laut.
Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo berharap pemerintah lebih memperhatikan tarif dasar kapal penyeberangan.
Dia menganggap selama ini tarif yang berlaku masih terlalu rendah. Bahkan, jauh dari ideal.
Tarif angkutan penyeberangan di Indonesia Rp 700 per mil. Nominal itu jauh dibandingkan dengan luar negeri yang sudah rata-rata menerapkan Rp 2.500 per mil.
Khoiri khawatir kondisi pelayaran tanah air semakin memburuk jika tarif tidak segera diperbaiki.
Pasalnya, saat ini aktivitas penyeberangan juga dihadapkan pada persoalan kelebihan pasokan (oversupply) kapal.
Menurut dia, jumlah kapal yang beroperasi tidak selaras dengan jumlah penumpang.
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menilai pemerintah harus mengatur ulang tarif kapal penyeberangan antarpulau.
- Meratus Perkuat Posisi Sebagai Pemimpin Industri Pelayaran dan Logistik
- Mau Mudik ke Sumatra? Cek Tarif Kapal Merak-Bakauheni
- Biaya Pelayaran Kontainer Hanya Bagian Kecil dari Logistik, Terbesar di Darat
- Industri Pelayaran Butuh Keringanan Tarif Pajak dan Percepatan Vaksinasi Bagi Pelaut
- INSA Menanti Realisasi Stimulus Restrukturisasi Pinjaman dari Pemerintah
- Aneh, Kita di Negara Kepulauan, tapi Belum Bisa Mengatur Pelayaran Sendiri