Pengusaha Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Barang Kiriman
jpnn.com, JAKARTA - Banjir barang impor melalui e-commerce menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Perdagangan saat ini sedang mengkaji dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengatur kembali ambang batas (de minimis value) barang kiriman impor sehingga barang e-commerce dari luar negeri dikenakan pungutan pajak termasuk bea masuk.
Pengamat senior ekonomi, yang juga sebelumya menjabat sebagai ketua staf khusus wakil presiden Jusuf Kalla, Sofjan Wanandi mengatakan bahwa perang dagang antara Amerika dengan Tiongkok masih akan berkepanjangan dan pasti akan berdampak pada lesunya ekonomi dunia, termasuk Indonesia. "Oleh karena itu, pemerintah perlu mengendalikan derasnya impor produk e-commerce untuk melindungi pengusaha dalam negeri terutama pengusaha UKM dari serangan produk impor," katanya.
Menanggapi banjirnya barang impor melalui e-commerce, Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) mendesak pemerintah untuk menurunkan batas pembebasan bea masuk dan pajak impor (de minimis value) guna mempersempit ruang gerak produk-produk luar negeri.
Ketua HIPPINDO Budihardjo mengatakan, penurunan batas de minimis value merupakan langkah untuk mengurangi masuknya barang-barang impor ke Tanah Air dan menjaga kelangsungan hidup pelaku usaha ritel modern yang selama ini telah mengikuti peraturan yang berlaku dan tertib membayar bea masuk dan pajak impor.
Adapun untuk de minimis value yang ideal, menurut Ketua Komisi Tetap Perdagangan Dalam Negeri Kadin Indonesia, Tutum Rahanta, nilainya di bawah USD 30 atau jauh di bawahnya dan kalau memungkinkan tidak perlu ada de minimis value.
Sementara itu, pemerintah perlu membuat kebijakan impor barang e-commerce yang mampu menciptakan rasa keadilan (level of playing field). Menurut Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita, de minimis value atas barang impor perlu ditinjau kembali. “Pengusaha menginginkan fairness, baik yang online maupun yang offline perlakuan perpajakan harusnya sama,” ungkapnya.
Suryadi juga menambahkan bahwa Pemerintah bisa mengacu Cina yang menetapkan angka de minimis value sebesar 200 RMB atau setara USD 7.
Baik HIPPINDO maupun Apindo mendesak pemerintah agar segera mengevaluasi kebijakan barang kiriman melalui e-commerce, untuk membendung banjirnya barang-barang impor ke Indonesia dan memproteksi pengusaha UKM maupun pedagang retail konvensial.(jpnn)
Pemerintah diminta untuk menurunkan batas pembebasan bea masuk dan pajak impor guna mempersempit ruang gerak produk-produk luar negeri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka