Pengusaha Minta WNA Diberi Kemudahan untuk Memiliki Properti

Pengusaha Minta WNA Diberi Kemudahan untuk Memiliki Properti
Pekerja menggesa pembangunan ruko di Sagulung. F Dalil Harahap/Batam Pos

jpnn.com, BATAM - Pengusaha properti mendorong agar warga negara asing diberikan kemudahan untuk memiliki properti di Batam, Kepulauan Riau.

Ini akan menggenjot pertumbuhan industri properti di Batam yang kini mengalami perlambatan.

"Kita meminta pusat harusnya mempermudah pihak asing untuk memiliki properti di Batam. Di negara asing seperti di Australia, Malaysia, dan Singapura ini hal yang biasa," kata kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo, dalam Rakerda REI Khusus Batam di Nagoya Hill Hotel, seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Dia mengatakan bahwa sudah ada peraturan pemerintah yang mengatur WNA untuk memiliki rumah di Indonesia. Tetapi masih sulit karena masih ada aturan keimigrasian yang harus diselesaikan.

"Misalnya harus bekerja dulu baru bisa. Padahal kalau di Singapura, tanpa kita bekerja di sana pun bisa tetap kita punya properti di sana," katanya.

Bahkan menurutnya, jika memang diperlukan penjamin atas tanah dan bangunan, sebagai lembaga pemerintah siap menjamin yang penting investasi properti di Batam bisa meningkat.

Sementara itu, pengurus Real Estate Indonesia Mulia Pamadi mengatakan saat ini WNA belum sepenuhnya diberikan kemudahan untuk miliki properti di Indonesia. Padahal menurutnya, ini juga memberikan devisa yang sangat besar di Indonesia. Dia mencontohkan Singapura yang kini pihak asing bebas memiliki properti di sana.

"Kalau dulu di Singapura itu bangunan hanya 10 tingkat, maka sekarang sudah 50 tingkat. Itu karena lahan terbatas dan permintaan besar," Katanya.

Pengusaha properti mendorong agar warga negara asing diberikan kemudahan untuk memiliki properti di Batam, Kepulauan Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News