Pengusaha Minta WNA Diberi Kemudahan untuk Memiliki Properti

Pengusaha Minta WNA Diberi Kemudahan untuk Memiliki Properti
Pekerja menggesa pembangunan ruko di Sagulung. F Dalil Harahap/Batam Pos

Dia berharap ada solusi dari pemerintah untuk mengatasi hal ini. Di mana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia masih belum memberikan daya tarik yang luar biasa.

Di mana dalam PP itu disebutkan, yang dimaksud Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang selanjutnya disebut Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

Seorang pengembang lokal, Robinson Tan mengatakan bahwa industri properti harusnya mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Di mana ketika industri properti bergerak maka akan menunjang sekitar 174 industri lainnya.

"Makanya saya berharap akan ada kebijakan yang lebih untuk properti ini. Apalagi pak Lukita mengatakan akan melakukan apa saja yang penting untuk pertumbuhan industri," katanya.

Sementara itu saat acara pembukaan rapat kerja Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam di Nagoya Hill Hotel, Selasa (10/4) dibuka Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad.

Rapat kerja ini mengusung tema bertajuk bagaimana peran properti dalam mendorong pertumbuhan ekonomi tujuh persen dalam dua tahun. Ketua DPD REI khusus Batam, Achyar Arfan mengatakan kegiatan ini untuk mengevaluasi sekaligus membahas program kerja setahun ke depan.

Dia optimistis dalam tahun 2018 ini penjualan atau transaksi dunia properti akan meningkat. "Tema ini sengaja dipilih karena kami mendukung dan kami ingin kontribusi," ujar Achyar di lokasi.

Menurut Achyar, peningkatan penjualan ini didukung dengan pemangkasan syarat IPH oleh BP Batam. Di mana dari yang sebelumnya 17 syarat menjadi 4 syarat.

Pengusaha properti mendorong agar warga negara asing diberikan kemudahan untuk memiliki properti di Batam, Kepulauan Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News