Pengusaha Minuman Beralkohol Pemilik Izin NPPBKC Wajib Lakukan Ini
“Pengusaha wajib melakukan pembukuan, pencatatan, pengangkutan, dan adapat melakukan akses aplikasi cukai online atas kepemilikan NPPBKC,” sebut Syarif.
Kegiatan asistensi dan sosialisasi juga telah dilakukan Bea Cukai Pantoloan kepada pengguna jasa terkait kewajiban pengusaha yang memiliki izin NPPBKC, Kamis (4/2).
“Dengan adanya asistensi dan sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan para pengusaha miras dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Syarif.
Syarif menjelaskan untuk ketentuan mengenai perpanjangan NPPBKC telah diatur dalam Pasal 24 PMK-66/PMK04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
“Penyalur dan tempat penjualan eceran wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin sebelum masa berlaku NPPBKC habis, yaitu lima tahun,” kata Syarif.
Ia menyampaikan perpanjangan izin NPPBKC ini sebagaimana yang telah dilakukan Bea Cukai Jambi terhadap salah satu pengusaha tempat penjualan eceran berupa minuman beralkohol, Rabu (3/2) lalu.
“Diharapkan dengan adanya rangkaian kegiatan asistensi langsung kepada pengguna jasa, dapat meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan usaha khususnya di bidang cukai,” harap Syarif. (*/jpnn)
Inilah kewajiban yang harus dipenuhi para pengusaha minuman beralkohol pemegang izin NPPBKC.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya
- Selamat, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Terima Penghargaan Insan P4GN dari BNNP Jawa Tengah
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai
- Mantap! UMKM Asal Bekasi Sukses Ekspor Jengkol dan Komoditas Lainnya ke Jepang